BERITA TERKININASIONAL

KPK Pindahkan Bupati Koltim Nonaktif ke Lapas Perempuan Kendari

×

KPK Pindahkan Bupati Koltim Nonaktif ke Lapas Perempuan Kendari

Sebarkan artikel ini
Andi Merya Nur. Foto: Ist

LAJUR.CO, KENDARI – KPK telah memindahkan penahanan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Pemindahan itu dilakukan setelah jaksa KPK selesai melaksanakan penetapan majelis hakim.

“Senin (17/1) tim jaksa telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kendari dengan memindahkan tempat penahanan terdakwa Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga :  Jasad Kakek yang Diterkam Buaya di Koltim Ditemukan, Begini Kondisinya

Ali mengatakan tim petugas KPK melakukan pengawalan ketat saat pemindahan tersebut. Pemindahan dilakukan guna proses persidangan bisa dilakukan secara langsung.

“Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari tim petugas KPK,” katanya.

“Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung di dalam persidangan,” tambahnya.

Selanjutnya, Ali menyebut sidang perdana akan digelar pada 25 Januari 2022, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Tipikor Kendari. Sidang pertama beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Sebelumnya, KPK juga melakukan perkembangan dari perkara ini dan ditemukan adanya dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021. Menurut sumber detikcom, mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto diduga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD Anzarullah.

Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Adm

Baca Juga :  Beli Pertalite Wajib Daftar Mulai 1 Juli 2022

Sumber : Detik.com


0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x