BERITA TERKINIEKOBISNASIONAL

Kriteria Penerima Motor Listrik Subsidi dan Cara Daftarnya

×

Kriteria Penerima Motor Listrik Subsidi dan Cara Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Motor Listrik Subsidi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA –  Dalam rangka mempercepat pengembangan ekosistem motor , pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengumumkan kebijakan insentif atau subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit.

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Panduan Bantuan Pemerintah untuk Perolehan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, yang sah disetujui pada tanggal 20 Maret 2023 lalu.

Berikut ini informasi mengenai kriteria, cara daftar program subsidi, hingga harga mobil listrik di Indonesia.

Kriteria Penerima Motor Listrik Subsidi
Untuk bisa mendapatkan subsidi motor listrik, Anda harus mengetahui beberapa kriterianya berikut ini:
1. Individu yang menjalankan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Individu yang mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
3. Individu yang mendapatkan Dukungan Subsidi Upah (BSU).
4. Konsumen dengan pemakaian listrik dalam kisaran 450 hingga 900 VA.

Di samping itu, terdapat satu ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan, yaitu pembatasan satu motor untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga :  PJ Bupati Mubar Dr Bahri Minta Citilink Indonesia Buka Kembali Rute Terbang Mubar - Makassar

Ini berarti bahwa setiap individu yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi motor listrik hanya dapat memanfaatkannya untuk satu pembelian saja atau pada pembelian pertama.

Artinya, jika seseorang telah memanfaatkan subsidi ini untuk pembelian pertama, maka dia tidak akan dapat menggunakan program subsidi lagi untuk pembelian kedua atau seterusnya.

Cara Daftar Cepat dan Gratis Motor Listrik Subsidi
Terdapat dua cara yang bisa Anda gunakan untuk memperoleh subsidi motor listrik, yaitu melalui konversi dari motor konvensional ke motor listrik atau melalui pembelian baru.

1. Langkah-langkah Subsidi untuk Konversi Motor Listrik 
Selain opsi pembelian baru, peluang memperoleh subsidi motor listrik juga dapat dimanfaatkan melalui konversi dari motor bertenaga bahan bakar minyak ke motor listrik.

Program ini berlaku bagi motor berkapasitas 100-150 cc yang masih dalam kondisi layak. Pastikan Anda memiliki dokumen lengkap, seperti BPKB, STNK, dan KTP atas nama Anda. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Berkunjung ke bengkel konversi yang telah memiliki sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
2. Sampaikan niat Anda untuk melakukan konversi menjadi motor listrik.
3. Serahkan salinan KTP sebagai bagian dari proses verifikasi di bengkel. Jika memenuhi syarat, Anda berhak atas potongan harga.

Baca Juga :  Cara Tarik Tunai Pakai QRIS, Fitur Baru yang Dirilis Bank Indonesia

Proses penggantian biaya subsidi akan diurus oleh bengkel konversi tersebut. Perlu diingat bahwa kuota subsidi untuk konversi motor listrik terbatas, yakni 50.000 unit dalam setahun.

Oleh karena itu, pastikan Anda tidak kehilangan kesempatan ini karena kuota sudah habis.

2. Langkah-langkah Subsidi untuk Pembelian Motor Listrik Baru 
Apabila Anda berencana mendapatkan subsidi untuk pembelian motor listrik baru, berikut tahapannya:
1. Kunjungi dealer yang telah bekerja sama dengan produsen motor listrik untuk mendapatkan motor listrik subsidi.
2. Pilih motor listrik yang termasuk dalam daftar motor yang mendapatkan subsidi.
3. Ajukan pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik pilihan Anda.
4. Tunggu dealer memverifikasi apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda memenuhi syarat untuk menerima subsidi kendaraan listrik.
5. Jika memenuhi syarat, Anda akan mendapatkan potongan harga langsung, dan Anda hanya perlu membayar sisa harga setelah subsidi kepada dealer.

Baca Juga :  Pangkalan LPG 3 Kg 9 Daerah di Sultra Didata, Pertamina: Agar Subsidi Tepat Sasaran!

Langkah berikutnya melibatkan dealer dalam mengajukan klaim subsidi kepada bank Himbara. Bank Himbara akan memverifikasi dan mengajukan penggantian subsidi kepada produsen. Untuk rinciannya:
1. Dealer harus memasukkan berkas klaim subsidi ke bank Himbara.
2. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan mengurus proses penggantian subsidi kepada produsen.
3. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi laman Sisapira, ya.

Hal yang Harus Diperhatikan untuk Program Motor Listrik Subsidi
Telah tergabung dalam daftar merek motor listrik yang memenuhi syarat sebagai penerima subsidi motor listrik.

Tidak semua orang yang mendaftar akan memenuhi syarat untuk menerima subsidi motor listrik, melainkan hanya mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Jika Anda tidak termasuk dalam daftar penerima subsidi, Anda masih bisa membeli dengan harga On The Road (OTR) yang berlaku di wilayah Anda. Adm

Sumber : Tempo.co

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x