BERITA TERKININASIONAL

Kritik Komnas Perempuan terhadap Hukuman Pidana Mati dalam KUHP yang Baru

×

Kritik Komnas Perempuan terhadap Hukuman Pidana Mati dalam KUHP yang Baru

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengkritik pasal pidana hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPk) yang baru disahkan 6 Desember 2022. Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, hukuman mati tersebut tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM) khusus untuk hak hidup.

“Pengingkaran jaminan atas hak hidup dan bebas dari penyiksaan akibat ketentuan pidana mati (dalam pasal 98-102 KUHP),” ujar Aminah dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).

Aminah mengatakan, meski pidana mati disebutkan sebagai alternatif terakhir, pidana tersebut tetap melanggar HAM paling dasar yang tidak bisa dikurangi.

Baca Juga :  Hadirkan Pelayanan di Car Free Day, Program JKN Semakin Dekat Dengan Masyarakat

Meskipun ada kemungkinan komutasi dengan berlakunya masa percobaan selama 10 tahun untuk beralih pada pidana seumur hidup.

Aminah mengatakan, hukuman mati telah terbukti tidak akan memenuhi keadilan untuk para korban.

“Komnas Perempuan juga mencatat bahwa mereka yang berada dalam deret tunggu pun kerap mersakan situasi yang tidak pasti dan justru menimbulkan siksaan mental dan fisik,” kata Aminah.

Adapun pidana hukuman mati tertuang dalam Pasal 98 KUHP yang berbunyi: “Pidana mati diancam secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat”

Baca Juga :  Berkat Antrean Online Mobile JKN, Syahrul Kini Tak Lagi Lama Mengantre

Adapun aturan terkait pidana mati dijabarkan dalam Pasal 99 KUHP sebagai berikut:
Ayat (1) pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden;

Ayat (2) pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum;

Ayat (3) pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang;

Baca Juga :  Menikmati Sensasi Wisata Durian di Pinggir Laut Kawasan Masjid Al - Alam Kendari

Ayat (4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersdebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x