BERITA TERKININASIONAL

KUHP: Dukun Santet Dipidana 1,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

×

KUHP: Dukun Santet Dipidana 1,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana terhadap orang yang mengaku bisa melakukan santet. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 252 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana bagi orang bisa melakukan santet mencapai 1,5 tahun.

“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi Pasal 252 ayat (1).

Baca Juga :  Program Penguatan Lembaga Ekonomi Desa PT Vale Diganjar IDX Channel CSR Award 2022

Kategori denda diatur dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori IV setara dengan Rp200 juta.

Pada ayat (2) pasal itu menyatakan hukuman menjadi lebih berat jika pelaku menjadikan santet sebagai mata pencaharian. Hukuman penjara akan ditambah 1/3 dari hukuman semula.

Bagian penjelasan pasal 252 ayat (1) menjelaskan alasan pembuatan pasal itu untuk mencegah praktik main hakim sendiri oleh warga terhadap pelaku santet.

Baca Juga :  Tilang ETLE Catat 2069 Pelanggar Lalu Lintas di Kendari Selama November 2022

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain,” bunyi penjelasan Pasal 252 ayat (1).

KUHP baru telah ditandatangani Presiden Jokowi dan telah diundangkan pada 2 Januari 2023. Undang-undang ini akan berlaku tiga tahun kemudian, tepatnya 2 Januari 2026.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan selama periode itu pemerintah dan tim akan aktif melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan, hingga ke masyarakat umum.

Baca Juga :  Gelar Diklat Integrasi, Kasepolwan Harapkan Wanita TNI-Polri Bersatu Jadi Pemersatu Bangsa

“Akan ada waktu tiga tahun UU ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita lakukan sosialisasi, tim kami ini maupun bersama tim-tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Selasa (6/12). Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x