BERITA TERKINIMETRO

Langgar Aturan Tata Ruang, Gudang Furniture ini Kena Semprit Nahwa Umar

×

Langgar Aturan Tata Ruang, Gudang Furniture ini Kena Semprit Nahwa Umar

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.COM, KENDARI – Salah satu industri furniture di Kota Kendari yang terletak di Puwatu, PT. Surya Andalan Timur mendapat kartu merah dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Kendari yang dipimpin Sekretaris Pemerintah Kota Kendari, Nahwa Umar.

Hal ini lantaran gudang milik PT. Surya Andalan Timur melanggar regulasi tata ruang ditetapkan Pemkot Kendari. Usai melakukan sidak pekan lalu, Nahwa Umar meminta perusahaan tersebut segera memindahkan lokasi usaha karena pelanggaran izin usaha.

Dikutip dari laman kendarikota.go.id, Sekretaris daerah Kota Kendari itu mengatakan, kunjungan tim TKPRD Kota Kendari dalam rangka mengecek kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan kondisi lapangan.

Baca Juga :  Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik

Dalam dokumen izinnya PT. Surya Andalan Timur diketahui hanya mendapat izin pemanfaatan gudang di lokasinya di Kelurahan Puuwatu. Namun kenyataanya pihak perusahaan melakukan pengolahan furniture dari setengah jadi menjadi barang jadi.

“Sekarang yang ada izin gudang belum ada izin industri, jadi harus mulai dipikirkan untuk memindahkan industri karena tidak sesuai peruntukannya. Sebaiknya mulai sekarang bapak berfikir kalau mau melanjutkan izin ini (industri), mencari lokasi yang sesuai dengan tata ruang, bisa berkoordinasi dengan PU di lokasi yang telah di tetapkan (kawasan industri Nambo), lokasinya strategis dekat dengan pelabuhan,” urai Nahwa Umar panjang lebar.

Baca Juga :  Pemkot Kendari dan BI Kenalkan Program Digital Farming ke Petani Baruga

Terpisah, mewakili pihak manajemen PT. Surya Andalan Timur Mulyadi mengaku saat awal pengurusan belum ada ketentuan pembagian wilayah tata ruang. Inilah alasan pihaknya membangun gudang di lokasi tersebut.

Dia juga meminta, kebijakan Pemerintah Kota Kendari untuk memberi kelonggaran waktu terkait instruksi pemindahan gudang. Apalagi di masa pademi, proses relokasi tempat membutuhkan biaya banyak.

“Apalagi dengan kondisi ekonomi sekarang yang melambat, saya kira saya minta pengertian ibu bagaimana untuk mencari solusinya karena kalau kita mau invest lagi rasanya sulit,” jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, sejak awal tahun penjualan mereka menurun, ditambah lagi situasi pandemi sehingga harus merumahkan karyawan dengan pemotongan biaya gaji hingga 50 persen untuk menghindari keterpurukan.

Baca Juga :  Kapolri Cek Arus Balik di Tol Cikatama

Sebelumnya, pengajuan izin industri oleh PT. Surya Andalan Timur ditolak dalam sistem OSS di PTSP karena melanggar sejumlah ketentuan. Salah satunya terkait tata ruang.

Kunjungan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dipimpin Sekda Kota Kendari bersama sejumlah OPD yaitu, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian, Kepala Bappeda, Asisten II Pemkot dan Staf Ahli Wali Kota Kendari Andi Dajeng. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x