BERITA TERKININASIONAL

Libur Nataru 29-31 Desember 2025, PNS Tak Perlu Masuk Kantor!

×

Libur Nataru 29-31 Desember 2025, PNS Tak Perlu Masuk Kantor!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. WFA bagi abdi negara ini berlangsung dari tanggal 29-31 Desember 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyebut penerapan kebijakan ini akan diserahkan ke instansi masing-masing. Sehingga masing-masing instansi dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan kedinasan ASN dengan fleksibilitas seperti kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan (WFA).

Baca Juga :  Dr. Ismail Hassani Tekankan Pentingnya Berpikir Kritis bagi Generasi Intelektual Muda UHO

“Jadi bukan work from anywhere, jadi fleksibel working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kita memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada tanggal Senin, tanggal 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025,” kata Rini di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga :  Kemenkeu Bakal Buka Lowongan CPNS buat 300 Lulusan SMA

Rini menegaskan kebijakan fleksibel working arrangement ini berlaku di semua instansi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tentu dengan mempertimbangkan layanan publik di masing-masing instansi agar tidak terganggu.

“Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan fleksibel working arrangement selama tanggal 29 sampai tanggal 31,” ucapnya.

“Kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” terang Rini lagi.

Baca Juga :  Kemenhaj Umumkan Daftar Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026

Di luar itu, Rini juga menegaskan selama periode fleksibel working ini masyarakat masih bisa melaporkan kinerja dan perilaku para ASN melalui kanal resmi pemerintahan di (www.lapor.gov.id). Karenanya para abdi negara ini diimbau betul untuk benar-benar menjaga sikap dan kinerja meski tidak bekerja dari kantor.

“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui lapor atau www.lapor.gov.id,” tegasnya. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x