LAJUR. CO, KENDARI – Pengangkatan Drs. H. La Ode Adili sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa merangkap Pokja Pengadaan Bidang dan Jasa Pemprov Sultra mendapat protes keras dari Dewan Pembina Lumbung Informasi Rakyat (LIRA )Sulawesi Tenggara.
Lembaga LIRA mensinyalir, pejabat yang bersangkutan tidak mengantongi sertifikasi yang memadai untuk duduk di posisi tersebut.
Padahal merujuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 atas perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang kedudukan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, leader Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi yang ditunjukkan lewat dokumen sertifikasi.
“Pasalnya 75 Poin 3a mengharuskan Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang pengadaan barang dan jasa,” cetus Dewa Pembina LIRA Sultra, Rusli.
Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, lanjut Rusli, disebutkan seseorang yang ditunjuk sebagai Kepala Biro Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah wajib memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
Atas dasar itu, Rusli tegas menyebut gaji yang diperoleh Drs. H La Adili sebagai Kepala UKPBJ plus Pokja, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sultra sudah masuk kategori indikasi korupsi karena indikasi pelanggaran di atas.
“Drs. H La Adili sebagai Kepala UKPBJ maupun Sebagai Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Sultra diduga tidak memiliki sertifikat kompetensi keahlian bidang pengadaan barang dan jasa. Untuk membuktikan kalau seseorang itu ahli di bidangnya, dia harus menunjukkan sertifikatnya,” cetus Rusli.
“Bahkan berdasarkan informasi yang kami terima Kepala BPBJP Pemprov Sultra yang juga sebagai kepala UKPBJ masuk dalam daftar SK pokja pemilihan yang di honor oleh pemerintah sebagai personil yang memiliki keahlian pengadaan barang dan jasa,” jelasnya lagi.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran LIRA Sultra, nama La Ode Adili tidak ditemukan dalam daftar pokja yang memiliki sertifikat keahlian di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jadi pak La Adili ini tidak masuk didaftar personil yang memiliki sertifikat keahlian di bidang barang dan jasa,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, LIRA Sultra meminta Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi melalui Badan Kepegawaian Daerah Sultra untuk segera mencopot Drs. La Adili dari jabatannya.
“Kan kacau administrasi pemerintah kalau Kepala BKD-nya tidak paham tata cara pengangkatan pegawai yang harus menduduki jabatan teknis yang memerlukan pengakuan khusus, seperti sertifikasi,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sultra, Zanuriah mengaku sudah pernah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Biro Pengadaan Bidang dan Jasa Pemerintah Sultra.
“Jadi sesuai keterangan dari pak La Adili waktu dia menghadap sama saya, jika dirinya dibolehkan untuk menduduki jabatan tersebut, karena dia sudah lama di lingkup pengadaan barang dan jasa atau sudah berpengalaman,”jelasnya
Namun demikian, menurut Zanuriah dirinya tetap meminta peraturan tersebut yang mewajibkan dirinya menduduki jabatan tersebut dikarenakan pengalamannya tanpa harus memilik sertifikasi keahlian di bidang pengadaan barang dan jasa.
“Tapi dia belum bawa aturan itu, karena dasar kita untuk membenarkan pernyataannya pak Adili harus dangan undang-undang atau peraturan,” pungkasnya. Adm