OPINI

Listrik Naik, Akibat Tata Kelola Kapitalistik

×

Listrik Naik, Akibat Tata Kelola Kapitalistik

Sebarkan artikel ini

Oleh: Anica Wildasari (Mahasiswa USN Kolaka)

Dikutip dari Banjarmasin.co.id, memasuki tahun 2022, pemerintah berencana menaikan tarif listrik PLN. Saat ini pemerintah sedang sibuk mengkaji kenaikan tarif listrik golongan tertentu tahun depan alias tahun 2022. Bagi pelanggan PLN bakan mengeluarkan biaya tambahan memasuki tahun 2022 mendatang, pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI berencana menerankan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) pada 2022 mendatang. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDEM) menyebut jika kondisi pandemi Covid-19 membaik, maka kemungkinan besar tariff adjustment ini akan diterapkan kembali sesuai aturan awal pada 2022. Sebanyak 13 golongan masyarakat pelanggan listrik non-subsidi perlu bersiap dengan kenaikan tarif mulai tahun depan.

Dikutip dari Kompas TV.com pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI tengah membahas penyesuaian kembali tarif tenaga listrik atau tariff adjustment yang akan diterapkan bagi mereka pada tahun depan. Besaran kenaikan tarif belum ditetapkan karena akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian seiring pandemi Covid -19 yang membaik. “Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian ESDEM Rida Mulyana, seperti dikutib antara, Selasa (1/1/2021). 
Di tahun yang akan datang awal 2022 pemerintah akan menetapkan kenaikan harga listrik bagi masyarakat pelanggan PLN non-subsidi, harga akan disesuaikan dengan nilai tukar mata uang, harga minyak dan inflasi. Tidak lain tarif listrik akan berdampak  pada masyarakat, kenaikan harga tarif listrik sudah menjadi ketentuan pemerintah yang tidak bisa lepas. Karena selama 4 tahun lebih harga tarif listrik tidak dinaikan sehingga pemerintah menerapkan aturan baru di awal tahun 2022  untuk menaikan dan menetapkan harga kenaikan tarif listrik dengan menyesuaikan perekonomian masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah menghimbaukan kepada masyarakat untuk bersiap-siap dan menyediakan biaya untuk kenaikan harga tarif listrik. Jika kenaikan tarif listrik pada pelanggan PLN hal ini adalah industri maka tidak lain akan berpengaruh pada kenaikan harga barang-barang yang mereka produksi, Tentu dampaknya adalah seluruh masyarakat yang tidak mampu. Jika diteliti masih banyak yang belum mendapatkan akses listrik terutama di daearah-daerah pedesaan atau daerah terpencil. Pada Mei 2021 pemerintah mencatat ada sekitar 500 ribu rumah tangga belum mendapat akses listrik.

Kapitalisme Semakin Mencekik

Tentu hal ini menjadi tanggung  jawab negara untuk memantau setiap daerah yang belum memiliki akses listrik. Apalagi akan dinaikanya harga tarif listrik masyarakat akan semakin menjerit dengan mahalnya harga listrik, yang kaya akan mampu membayar sementara yang tidak mampu mereka akan kesusahan. Terlebih lagi kebijakan negara tidak memperhatikan keadaan ekonomi masyarakat ditengah-tengah pandemi Covid -19.

Negara punya tanggung jawab besar terhadap rakyat, seyogyanya tidak fokus pada satu wilayah tetapi seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Karena tatakelola yang salah di era penerapan sistem kapitalisme membuat semua menjadi berbayar. Diketahui Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki utang sebesar Rp 649,2 triliun berdasarkan keuangan hingga akhir 2020. Dikutib dari Kompas.com, 26 Mei 2021, jumlah tersebut terdiri dari utang jangka panjang sebesar Rp 499,58 triliun dan utang jangka pendek Rp 149,65 triliun.

Berdasarkan laporan keuangan PLN, utang jangka panjang PLN didominasi oleh obligasi dan sukuk sebesar Rp 192,8 triliun, utang bank sebesar Rp 154,48 triliun, utang imbalan kerja 54,6 triliun, liabilitas pajak tangguhan Rp 31,7 triliun, dan penerusan pinjaman Rp 35,61 triliun. Dengan banyaknya utang Perusahaan Listrik Negara, negara kewalahan dalam mengatasi pelayanan listrik di Indonesia sehingga pemerintah berinisiatif menaikan tarif listrik di awal tahun 2022 diikuti dengan berkurangnya subsidi beberapa tahun terakhir.

Padahal, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sumber daya alam di Indonesia tidak terbatas pada kekayaan hayatinya saja, berbagai daerah dikenal sebagai penghasil berbagai jenis bahan tambang, seperti petroleum, timah, gas alam, nikel, tembaga, batu bara dan lain sebagainya. Sebenarnya negara mampu mencukupi dan memenuhi kebutuhan listrik setiap warga, tetapi karena kekayaan alam yang tak terkelola dengan baik tidak sesuai dengan syariat islam akhirnya negara dicap tak mampu bertanggung jawab dalam hal pelayanan listrik di sistem kapitalisme liberalis.

Islam Solusi, Sejahterakan Umat

Satu-satunya solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah kemaslahatan umat adalah diterapkannya sistem syariat islam. Islam mengatur segalanya dari sistem ekonomi, pendidikan, politik, kebutuhan pokok, kebutuhan umum semua difasilitasi oleh negara. Dalam Islam, listrik merupakan harta kepemilikan umum, sebagaimana Rasulullah saw. Bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”(HR Abu Dawud dan Ahmad).

Islam mengharamkan hukumnya harta kepemilikan umum dikelola oleh individu atau swasta. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan Abyadh bin Hammal al-Mazaniy, “Sesungguhnya ia bermaksud memimta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka, beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah satu seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, ‘apakah engkau mengetahui apa yang engkau telah berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana memberikan air yang mengalir.’ Akhirnya beliau bersabda, ‘(Kalau begitu) taril kembali darinya.” (HR Tirmidzi).

Tindakan Rasulullah saw. yang meminta kembali (tambang) garam setelah mengetahui jumlahnya sangat banyak dan tidak terbatas adalah dalil larangan individu memiliki barang tambang. Larangan tersebut tidak terbatas pada (tambang) garam, tetapi melainkan meliputi setiap barang tambang apa pun jenisnya, dengan syarat jumlahnya banyak laksana air mengalir.

Oleh sebab itu, hanya islamlah yang mampu mengelola sumber daya alam, negara yang ambil andil mengelola harta kepemilikan umum, tidak dikelola oleh individu atau swasta. Hal ini akan terlaksana jika diterapkannya sistem syariat islam yakni dalam naungan khilafah. Wallahu ‘alam.


0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x