LAJUR.CO, KENDARI – Seekor lumba-lumba raksasa mati secara tragis ditangan seorang pelaut di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyembelihan seekor lumba-lumba ini terjadi di Desa Komba-komba, Kecamatan Kabangka, Jumat (7/3/2025).
Dalam video berdurasi 59 detik menampakan seekor mamalia laut berukuran besar tengah disembelih seorang nelayan. Sebilah parang milik nelayan di Pulau Muna menyayat tubuh lumba-lumba yang termasuk satwa dilindungi itu.
Kala parang mengiris leher lumba-lumba, darah berwarna merah pekat menyembur keluar, mengalir seperti semburan air bah. Pemotongan ikan tersebut dilakukan sang nelayan di hadapan sejumlah anak dan remaja.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida mengatakan jenis ikan dilindungi seperti lumba-lumba merupakan kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Untuk jenis ikan dilindungi masuk kewenangan KKP sekarang,” ucap La Ode Kaida dikonfirmasi lajur.co, Sabtu (8/3/2025).
Sementara itu, Koordinator Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) KKP Kendari, Jufri bilang bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti peristiwa tersebut.
“Sudah kami terima dan tindak lanjuti, dibantu penyuluh perikanan dengan mengumpulkan bahan dan sosialisasi oleh penyuluh,” jelas Jufri.
Kejadian ini pun menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap perburuan hewan dilindungi di Indonesia. Red