SULTRABERITA.ID, KENDARI – Lolosnya berkas gugatan Pilkada Konawe Selatan di meja Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi duet Muh Endang SA – Wahyu (EWAKO).
Cabup Paslon Nomor Urut 1, Endang SA menyatakan, mulusnya gugatan perselisihan hasil Pilkada Konsel berimbas pada ending Pilkada Konsel yang sementara hasil pleno KPU dimenangkan Paslon Petahana, Surunuddin Dangga.
Berdasarkan dalil gugatan tim kuasa hukum EWAKO, ada dua pilihan putusan yang kemungkinan menjadi opsi ketukpalu sidang gugatan Pilkada Konsel di MK.
Paslon petahana yakni Surunuddin Dangga- Rasyid berpotensi kena sanksi dicoret dari daftar kontestan Pilkada. Opsi kedua, akan ada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Konsel.
“Bisa diskualifikasi atau ada PSU. Itu permohonan kami. Dan semua terpulang ke MK,” singkat Endang, Jumat (8/1/2021)
Endang sendiri berucap syukur, upaya hukum yang ditempuh atas sejumlah indikasi kecurangan dalam perhelatan pesta demokrasi Konsel mendapat sahutan dari MK. Dari empat daerah yang mengajukan sengketa Pilkada Serentak tahun 2020 di Sultra, Konsel menjadi satu-satunya yang disetujui melaju hingga babak sidang MK.
“Kami mohon doa Rakyat Konsel. Kami tempuh jalur hukum karena ini adalah negara hukum. Kami minta diberi kesempatan lagi. Bagi masyarakat Konsel semoga ikhtiar ini berbuah positif,” ungkap Endang.
Sembari menunggu putusan MK, Ketua DPD Partai Demokrat Sultra itu tak lupa berpesan pada simpatisan, pendukung serta masyarakat Konsel agar tetap tenang menyikapi polemik Pilkada Konsel.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil putusan rapat pleno KPU Konsel Nomor 858/PL.02.6-Kpt/7405/KPU-Kab/XII/2020, Paslon SUARA digawangi incumbent berhasil meraup suara tertinggi pada Pilkada Konsel dengan perolehan 75.985 suara. Sementara Paslon EWAKO duduk diperingkat kedua dengan raihan 73.459 suara. Disusul Rusmin Abdul Gani senawan silondae (RAG-SS) dengan 20.606 suara. Adm