HEADLINENASIONAL

Melihat Besaran Tukin yang Hilang dari Gaji ke-13 PNS 2021

×

Melihat Besaran Tukin yang Hilang dari Gaji ke-13 PNS 2021

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah menyatakan akan mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juni nanti. Namun, mereka memangkas jumlah gaji ke-13 dengan tak menghilangkan tunjangan kinerja dari daftar komponen pembayaran gaji ke-13.

Itu dilakukan demi menghemat anggaran negara yang sedang terkuras habis untuk menangani pandemi covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid diteken pada 9 Mei lalu.

Baca Juga :  Tiga Penumpang Perahu yang Disambar Petir Jatuh ke Laut di Kolaka

Lalu apa sebenarnya tunjangan kinerja dan berapa besarannya?

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS. Besaran pemberiannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan beleid ini, perhitungan tunjangan kinerja harus berdasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan. Model perhitungan tersebut dibuat untuk menentukan besaran tunjangan kinerja PNS yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan.

Baca Juga :  Simak, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Nantinya, proses evaluasi akan berdasarkan faktor jabatan dengan kriteria penilaian tertentu. Rinciannya, untuk penilaian jabatan struktural, maka penilaian jabatan struktural menggunakan kriteria ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang penyeliaan, manajerial dan hubungan personal.

Lalu, untuk penilaian jabatan fungsional menggunakan faktor pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.

Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan. Masing-masing tingkatan jabatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.

Baca Juga :  Bupati Muna Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus Suap

Untuk nilai jabatan terendah ditetapkan 190 sedangkan yang tertinggi ditetapkan 4.730. Dari nilai tersebut bisa dihitung besaran tunjangan kinerja PNS.

Rumusnya adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah. Sebagai contoh, A memiliki kelas jabatan 17 dengan nilai jabatan kelas sampai 4.730.

Lalu, indeks besaran rupiah Rp5.000. Dengan demikian, 4.730 x Rp5.000 = Rp23,65 juta. Artinya, tunjangan kinerja yang diberikan adalah Rp23,65 juta. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x