SULTRABERITA.ID, KENDARI – Aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Sultra Kota Kendari Sulawesi Tenggara, 8 Oktober 2020 semula berlangsung damai berubah memanas.
Pantauan awak media Sultraberita.id, aparat kepolisian menembakkan gas air mata untuk menghalau ribuan pengunjuk rasa yang terus bertahan di sekitar kantor DPRD Sultra.
Terhitung lebih dari 10 kali polisi menembakkan gas air mata ke arah kerumunan demonstrasi yang terus bertahan menyuarakan apsirasi menolak RUU ‘Cilaka’.
Polisi yang berada di Kantor DPRD Sultra memukul mundur massa dengan gas air mata yang berlarian ke arah MTQ Kendari.
Letusan gas air mata berkali-kali terdengar dari arah barisan aparat kepolisian yang berada di dekat gedung DPRD Sultra.
Aksi lempar gas air mata oleh aparat polisi ini tak membuat para pengunjuk rasa bergeming. Mereka tetap bertahan menyuarakan tuntutan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diteken DPR RI pada 5 Oktober lalu.
Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dihadiri oleh 318 dari 575 anggota dewan atau lebih dari 55 persen legislator, Senin 5 Oktober 2020. Meski menuai polemik dan mendapat penolakan keras, DPR RI tetap meneken pengesahan RUU ‘Cilaka’ tersebut.
Gelombang aksi unjuk rasa di seluruh Indonesia mewarnai aksi menolak RUU Cilaka tersebut. Termasuk di Kota Kendari, aksi unjuk rasa besar-besaran melibatkan ribuan massa masih terus bergulir. Hingga berita ini dirilis polisi masih terus melancarkan tembakan gas air mata ke arah pengunjuk rasa yang bertahan di sekitar MTQ. Adm