BERITA TERKININASIONAL

Menag Teken Kuota Haji 2022, Ini Jumlah Jemaah yang Diberangkatkan dan Kriterianya

×

Menag Teken Kuota Haji 2022, Ini Jumlah Jemaah yang Diberangkatkan dan Kriterianya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan alokasi kuota Haji 2022.

Penetapan kuota haji itu dilakukan dengan meneken Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M pada Jumat (22/4/2022).

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M,” ungkap Yaqut, dikutip dari laman Kemenag (27/4/2022).

Keputusan tersebut nantinya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.

Sebelumnya, Kementeriaan Agama telah menetapkan kuota haji yang akan diberangkatkan tahun ini yakni sebanyak 100.051 jemaah haji.

Kuota haji 2022 per provinsi

Mengacu pada KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M, total jemaah haji yang akan diberangkatkan adalah 100.051 jemaah yang terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Baca Juga :  2 Minggu Lagi, Beli Migor Curah Wajib Pakai NIK dan PeduliLindungi

Kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Berikut sebaran alokasi kuota haji di Indonesia per provinsi:

  1. Aceh: 1.999
  2. Sumatera Utara: 3.802
  3. Sumatera Barat: 2.106
  4. Riau: 2.304
  5. Jambi: 1.328
  6. Sumatera Selatan: 3.201
  7. Bengkulu: 747
  8. Lampung: 3.219
  9. DKI Jakarta: 3.619
  10. Jawa Barat: 17.679
  11. Jawa Tengah: 13.868
  12. DI Yogyakarta: 1.437
  13. Jawa Timur: 16.048
  14. Bali: 319
  15. NTB: 2.054 NTT: 305
  16. Kalimantan Barat: 1.150
  17. Kalimantan Tengah: 736
  18. Kalimantan Selatan: 1.743
  19. Kalimantan Timur: 1.181
  20. Sulawesi Utara: 326
  21. Sulawesi Tengah: 910
  22. Sulawesi Selatan: 3.320
  23. Sulawesi Tenggara: 922
  24. Maluku: 496 Papua: 491
  25. Bangka Belitung: 486
  26. Banten: 4.319
  27. Gorontalo: 447
  28. Maluku Utara: 491
  29. Kepulauan Riau: 589
  30. Sulawesi Barat: 663
  31. Papua Barat: 330
  32. Kalimantan Utara: 190
Baca Juga :  Dijual Rp14 Ribu, Pasar Murah Minyak Goreng Bulog Sultra Ludes Diserbu Masyarakat

Kriteria jemaah haji yang berangkat

Kemenag telah mengatur kriteria jemaah haji yang akan diberangkatkan pada 2022, baik bagi reguler maupun khusus, sebagaimana tertulis dalam KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Mengacu pada keputusan tersebut, berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh jemaah haji yang akan berangkat tahun ini:

  • Jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.
  • Jemaah berusia maksimal 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.
Baca Juga :  Tiga Remaja Terseret Ombak Pantai Saat Healing di Batu Gong

Adapun bagi jemaah haji yang telah melunasi pembayaran tapi tidak masuk ke dalam kriteria pemberangkatan, dapat menunda keberangkatan di tahun berikutnya, yakni 2023.

“Diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” ujar Yaqut.

Sementara itu, apabila kuota pemberangkatan haji 2022, baik reguler maupun khusus masih tersisa, maka akan digunakan untuk jemaah haji dengan nomor porsi berikutnya.

Pemberangkatan jemaah haji rencananya akan dimulai pada 4 Juni 2022 untuk kloter pertama.

Hal tersebut akan menjadi pemberangkatan haji pertama di tengah pandemi Covid-19 setelah dua tahun pemerintah tidak memberangkatkan haji. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x