BERITA TERKININASIONAL

Menaker Resmi Hapus Syarat Usia Pencari Kerja

×

Menaker Resmi Hapus Syarat Usia Pencari Kerja

Sebarkan artikel ini
Menaker pencari kerja,
Ilustrasi Pencari kerja. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli  resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja.

Ia melarang adanya batasan usia dalam lowongan kerja itu melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Menurut Yassierli, larangan ini dibuat karena masih banyak rekrutmen kerja yang menunjukkan praktik diskriminasi, mulai dari usia, penampilan, hingga status pernikahan.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil,” kata Yassierli pada Rabu (28/5).

Baca Juga :  Wabup Kolut Pakai Baju Adat Patowonua Saat Upacara HUT ke-61 Sultra

Berdasarkan SE yang telah ditandatangani oleh Menaker, syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja kini hanya dapat ditentukan jika terdapat kepentingan khusus.

Syarat usia tersebut boleh diberikan untuk dua hal. Pertama, untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.

Kedua, syarat usia boleh diberikan dengan ketentuan tidak boleh mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

“Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas,” bunyi edaran itu.

Baca Juga :  Menkes Budi Gunadi Pimpin Rapat Persiapan Groundbreaking RSUD Koltim

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan untuk dilaksanakan.

“Pemberian kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas menaker dalam SE tersebut.

Yassierli sebelumnya menilai rekrutmen pekerjaan di Indonesia saat ini masih menunjukkan praktik diskriminasi soal usia, penampilan, status pernikahan, dan lain-lain.

Surat edaran kemudian diterbitkan untuk melarang segala bentuk diskriminasi dalam rekrutmen kerja. Ia juga menegaskan batas usia kerja hanya dapat diizinkan untuk karakteristik pekerjaan tertentu saja.

Baca Juga :  Lobi Bupati Abd Azis ke Gubernur ASR Berhasil, Ruas Jalan Rusak Koltim Dieksekusi Tahun ini

Sementara itu, Kemnaker juga tengah menyiapkan aturan lain untuk menghapus praktik diskriminasi usia. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Darmawansyah menegaskan akan melakukan dua proses utama.

Pertama, Kemnaker akan merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Darmawansyah mengatakan Kemnaker sedang dalam tahap melakukan kajian untuk merealisasikan hal tersebut.

Sedangkan, proses kedua adalah pembuatan aturan turunan oleh Kemnaker. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil undang-undang baru pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x