Oleh : Amir Fariki
(Jubir Paslon TERBAIK)
L.M. RUSMAN EMBA, ST (RE) bukan hanya seorang politisi semata yang meniti karir perpolitikannya sejak menjadi Anggota DPRD muna, Ketua DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara, Anggota DPD-RI, dan Bupati Muna periode 2016 – 2021, namun juga seorang ENGINEER karena berlatar belakang pendidikan TEKNIK sehingga memiliki KREASI dan INOVASI dalam merancang dan membangun. Kreasi atau memiliki “daya cipta” sebagaimana dalam PROGRAM PRIORITAS pada periode pertama baik pembangunan infrastruktur dasar, kebijakan ekonomi kerakyatan, pelestarian budaya, dan pariwisata atau yang lebih dikenal dengan istilah MAI TE WUNA. Inovasi atau menampilkan “sesuatu yang baru” menyelaraskannya dengan kondisi perkembangan zaman terkini sebagaimana dalam visi 2021 – 2024 sejalan dengan era digitalisasi atau tahapan revolusi industri 4.0.
Tahapan perkembangan revolusi industri yang memasuki babak ke-4 (empat) ini pasca revolusi industri ke-1 (satu) penemuan mesin uap dalam menggerakan mesin-mesin pabrik dan industri, revolusi industri ke-2 (dua) penggunaan mesin listrik, dan revolusi industri ke-3 (tiga) dengan sistem komputerisasi, dan revolusi industri ke-4 (empat) atau perubahan besar yang terjadi yang memberikan efek kepada ekosistem dunia dan tata cara kehidupan sebagai perkembangan teknologi yang mengarah pada otomasi dan pertukaran data terkini secara mudah dan cepat yang mencakup sistem siber-fisik, internet untuk segala (internet of things), komputasi awan (cloud computing), dan komputasi kognitif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kabinet Indonesia Maju Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Kemenperin.go.id, mengatakan bahwa revolusi industri 4.0 merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan, namun menjadi peluang baru, sehingga Indonesia perlu mempersiapkan diri dan menginformasikan kepada para pemangku kepentingan bahwa ini bukan hanya di depan mata, tetapi sudah berjalan. Ke depan, kebijakan harus selaras disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Setidaknya, jika kita menelaah dalam 15 Program Prioritas Pasangan Calon TERBAIK (TERUSKAN RUSMAN-BAHRUN PILIHAN KITA) ada 3 hal mendasar yang berhubungan erat dengan sistem digitalisasi/revolusi industri 4.0, yakni Penerapan Techno Struktur Pada Produk Unggulan, Penerapan Pelayanan Prima Melalui Mall Pelayanan Publik (MPP), dan Penyediaan Sistem Informasi Dan Kemudahan Berinvestasi.
Pertama, Penerapan techno struktur pada produk unggulan, adalah salah satu bentuk responsif terhadap modernisasi dan digitalisasi produk yang mana di dalamnya termasuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka mencari inovasi terbaru untuk mempermudah dalam menghasilkan produk unggulan serta kegiatan pelatihan-pelatihan yang membangun skill untuk menambah pengetahuan dan pelatihan mengenai pemecahan atau solusi dalam permasalahan produk unggulan yang ada di daerah.
Kedua, Penerapan pelayanan prima melalui Mall Pelayanan Publik (MPP). MPP adalah wadah berlangsungnya penyelenggaraan pelayanan publik terkait dengan barang, jasa dan layanan administrasi lainnya baik pusat maupun daerah yang merupakan perluasan dari pelayanan terpadu dalam rangka meningkatkan efisiensi terhadap pelayanan masyarakat karena ada beberapa hal yang ditingkatkan, seperti penyelarasan sistem operasional prosedur, penyelarasan standar pelayanan, memanfaatkan data tunggal dan penguatan layanan berbasis teknologi. Layanan terpadu sebelum adanya MPP dikenal dengan nama Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) yang kemudian menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan beberapa instansi yang terdaftar dalam layanan MPP adalah : Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PT. PLN, PT. POS Indonesia, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Daerah, Perbankan Swasta, Food Station, Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai), Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi dan Ditjen Administrasi Hukum Umum), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal RI dan
Kepolisian Negara RI.
Semua berpadu dalam Mall Pelayanan Publik sebagaimana daerah-daerah lain yang sudah melakukan terobosan ini.
Ketiga, Penyediaan sistem informasi dan kemudahan berinvestasi. Pada beberapa daerah bahkan telah melakukan terobosan inovasi yang menyajikan data informasi yang dibutuhkan yang tidak hanya berisi potensi investasi, tapi juga detail Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga investor bisa melihat kondisi dari masing-masing tempat yang akan diinvestasikan serta potensi yang bisa dilirik baik pertanian, perikanan, peternakan maupun potensi alam yang bisa dikembangkan untuk kawasan wisata yang semuanya bisa diakses secara online.
Dan kawasan pengembangan kota baru MOTEWE sebagaimana dalam perencanaan jangka panjang menurut RE, akan menjadi 4 (empat) klaster pengembangan yakni : pusat olah raga, pusat ekonomi dan bisnis, ruang terbuka, dan pusat pelayanan publik. Di dalam pusat pelayanan publik tersebut juga akan mewadahi 3 (tiga) hal mendasar yang berhubungan erat dengan sistem digitalisasi/revolusi industri 4.0 sebagaimana penjelasan di atas yaitu Penerapan Techno Struktur Pada Produk Unggulan, Penerapan Pelayanan Prima Melalui Mall Pelayanan Publik (MPP), dan Penyediaan Sistem Informasi Dan Kemudahan Berinvestasi demi terwujudnya visi TERBAIK yakni Kabupaten Muna Yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing dan Sejahtera.