HEADLINENASIONAL

Menteri Tito Beri Sanksi Blokir Data ASN 67 Pemda. Sultra dan Lima Kabupaten Ini Termasuk !

×

Menteri Tito Beri Sanksi Blokir Data ASN 67 Pemda. Sultra dan Lima Kabupaten Ini Termasuk !

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di 67 pemerintah daerah (pemda).

Khusus di Provinsi Sultra, enam kepala daerah masuk dalam daftar sanksi teguran Mendagri yakni, Gubernur Sultra, Bupati Wakatobi, Bupati Konawe, Bupati Konawe Utara, Bupati Muna dan Bupati Muna Barat.

Sanksi pemblokiran data administasi kepegawaian 67 pemda dilakukan karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.

“Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam rilis yang diterima, Minggu (1/11).

Baca Juga :  Dukcapil Siapkan KTP Digital, Apa Bedanya dengan E-KTP?

Dalam rilis tersebut Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan bahwa Mendagri Tito Karnavian telah memberi surat teguran kepada 67 kepala daerah tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020.

Teguran kepada para kepala daerah, kata Tumpak, adalah tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri.

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Tumpak.

Baca Juga :  Mendagri Tito Beber Alasan Tolak Usulan Ali Mazi Soal Pj Bupati

Hingga 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai PPK pemerintah daerah.

Di antaranya 10 pemerintah provinsi belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemerintah kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Adapun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:

  1. Gubernur Jambi
  2. Gubernur Jawa TImur
  3. Gubernur Kepulauan Riau
  4. Gubernur Lampung
  5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
  6. Gubernur Sulawesi Barat
  7. Guberur Sulawesi Selatan
  8. Gubernur Sulawesi Tengah
  9. Gubernur Sulawesi Tenggara
  10. Gubernur Sulawesi Utara
  11. Bupati Asahan
  12. Bupati Asmat
  13. Bupati Bandung
  14. Bupati Banggai
  15. Bupati Banjar
  16. Bupati Boven Digul
  17. Bupati Bulukumba
  18. Bupati Buton Utara
  19. Bupati Cianjur
  20. Bupati Dompu
  21. Bupati Gowa
  22. Bupati Halmahera Timur
  23. Bupati Indragiri Hulu
  24. Bupati Jember
  25. Bupati Kepulauan Meranti
  26. Bupati Kepulauan Selayar
  27. Bupati Konawe
  28. Bupati Konawe Utara
  29. Bupati Kuantan Singingi
  30. Bupati Limapuluh
  31. Bupati Lingga
  32. Bupati Lombok Utara
  33. Bupati Majene
  34. Bupati Mamberamo Raya
  35. Bupati Maros
  36. Bupati Merauke
  37. Bupati Mojokerto
  38. Bupati Muaro Jambi
  39. Bupati Muna
  40. Bupati Muna Barat
  41. Bupati Nias Selatan
  42. Bupati Pandeglang
  43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan
  44. Bupati Pasangkayu
  45. Bupati Pelalawan
  46. Bupati Pesisir Barat
  47. Bupati Sidoarjo
  48. Bupati Sijunjung
  49. Bupati Simalungun
  50. Bupati Solok
  51. Bupati Sukabumi
  52. Bupati Sumba Timur
  53. Bupati Supiori
  54. Bupati Tana Toraja
  55. Bupati Tasikmalaya
  56. Bupati Tojo Una-una
  57. Bupati Toli-toli
  58. Bupati Wakatobi
  59. Walikota Batam
  60. Walikota Binjai
  61. Walikota Bontang
  62. Walikota Makassar
  63. Walikota Mataram
  64. Walikota Pariaman
  65. Walikota Samarinda
  66. Walikota Solok
  67. Walikota Surabaya. Adm
Baca Juga :  Imbauan Polisi: Pengendara Sepeda Motor Jangan Pakai Sandal Jepit

Sumber: Jpnn.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x