BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Minimalisir Penyebaran Covid-19, OJK Tekankan Protokol AKB Ketat

×

Minimalisir Penyebaran Covid-19, OJK Tekankan Protokol AKB Ketat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Aktifitas perekonomian yang tetap berjalan di masa pandemi turut dibarengi penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. OJK sendiri telah menyiapkan perangkat atau kebijakan mendukung disiplin Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada seluruh layanan industri jasa keuangan agar penyebaran Corona bisa diminimalisir.

“OJK senantiasa menyiapkan kebijakan dan protokol adaptasi kebiasaan baru (ADB) yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid 19,” kata Kepala OJK Sultra Fredly Nasution dalam siaran pers belum lama ini.

Baca Juga :  Menggunakan HP di SPBU, Ini Area yang Boleh dan Tidak Boleh

Salah satu protokol kebiasaan baru yang dikeluarkan OJK adalah terkait penyesuaian batas waktu penyampaian laporan rutin sektor perbankan kepada OJK maupun yang diumumkan kepada masyarakat menjadi lebih cepat 9 (Sembilan) hari kerja berdasarkan Surat OJK Nomor S-13/D.03/2020 tanggal 23 Juni 2020 Hal Perubahan Batas Waktu Laporan Bank Dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19.

Berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tenggara per 18 September 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 sebanyak 100.852 dengan outstanding kredit sebesar Rp5,69 triliun.

Baca Juga :  Ada 32 titik BBM Satu Harga di Sulawesi, di Sultra 4 Titik

Sebanyak 63.425 debitur mengajukan restrukturisasi (restruk) kredit/pembiayaan dengan nominal sebesar Rp3,44 triliun. Dari jumlah tersebut, debitur yang telah dilakukan/disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 55.438 debitur dengan outstanding sebesar Rp 2,81 triliun.

Per 30 September 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sultra baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 1.118 pengaduan dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 175 konsumen dan non surat (datang langsung/via telepon) sebanyak 943 konsumen perbankan 463, Lembaga Pembiayaan 575 dan 80 sisa lainnya merupakan pengaduan Asuransi dan Fintech Lending.

Baca Juga :  OJK Rilis Aturan Terbaru Perlindungan Konsumen

“Untuk pengaduan yang terkait COVID-19 jumlah pengaduan mencapai 432 dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 76 konsumen (25 Perbankan dan 51 Perusahaan Pembiayaan) dan non surat 356 (101 Perbankan dan 255 Perusahaan Pembiayaan),” urai Fredly. Lin

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x