LAJUR.CO, KENDARI – Monitoring dan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2025 akan difokuskan pada 10 sektor utama perangkat daerah. Adapun 10 sektor perangkat daerah yang akan menjadi sampel evaluasi meliputi perencanaan, sosial, pendidikan, kesehatan, penanaman modal, pertanian, perikanan, usaha mikro, perindustrian, dan ketenagakerjaan.
Menyusul agenda tersebut, Wakil Gubernur Sultra, Hugua minta OPD yang menjadi koordinator dan sampel evaluasi untuk segera menyiapkan dokumen serta data yang dibutuhkan sebelum pelaksanaan evaluasi. Ia berharap Pemprov Sultra dapat menunjukkan kesiapan maksimal dalam menghadapi penilaian, baik dalam verifikasi dokumen maupun saat wawancara oleh tim dari Kementerian PANRB.
“Dengan persiapan matang, kita optimis dapat meningkatkan predikat SAKIP Sultra ke arah yang lebih baik,” tutupnya.
Pernyataan tersebut diutarakan Hugua saat membuka Rapat Pra Evaluasi dan Monitoring SAKIP lingkup Pemerintah Provinsi Sultra yang digelar di Hotel Qubah 9 Kendari, Senin (15/9/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, para kepala OPD dan biro lingkup Pemprov Sultra serta admin SAKIP dari berbagai perangkat daerah.
Hugua mengatakan, SAKIP merupakan sistem yang bertujuan memastikan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah melalui perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi yang transparan serta efisien. Sistem ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014.
Ia menegaskan, tujuan utama SAKIP adalah mendorong efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penggunaan anggaran serta sumber daya, guna menghasilkan kinerja yang optimal dan terukur.
Lebih lanjut, Hugua menjelaskan lima komponen utama dalam SAKIP terdiri dari perencanaan kinerja, pengukuran, pelaporan, evaluasi, dan penyampaian capaian. Perencanaan kinerja mencakup penetapan tujuan, sasaran, serta indikator terukur yang tertuang dalam dokumen seperti RPJMD, Renstra, RKPD, dan Renja. Pengukuran kinerja dilakukan melalui pengumpulan dan analisis data untuk menilai capaian indikator yang telah ditetapkan. Pelaporan kinerja mencerminkan perbandingan antara target dan realisasi, sementara evaluasi digunakan untuk menilai dan mengidentifikasi perbaikan. Terakhir, penyampaian capaian merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja instansi yang dinilai oleh Kementerian PANRB setiap tahun.
Hasil evaluasi Kementerian PANRB sejak 2018 hingga 2024 menunjukkan Pemprov Sultra meraih predikat “B” dengan nilai berkisar antara 62,18 hingga 65,71. Tren ini menunjukkan peningkatan setiap tahun, namun hanya dalam rentang 0,5 hingga 1 poin. Menurut Wagub, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi seluruh perangkat daerah untuk memperbaiki kinerja, mulai dari aspek perencanaan hingga pelaporan.
Ia menyebut hasil Kick Off Meeting Evaluasi Reformasi Birokrasi, SAKIP, dan Zona Integritas (ZI) yang digelar Kementerian PANRB, sekaligus sosialisasi teknis evaluasi SAKIP tahun 2025. Evaluasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua Oktober 2025.
Beberapa dokumen yang akan menjadi objek evaluasi antara lain RPJMD formal 2025–2029, Renstra perangkat daerah 2025–2029, RKPD formal, perjanjian kinerja 2025, LAKIP yang diunggah di esr.menpan.go.id, indikator kinerja utama (IKU) 2025, pohon kinerja dan cascading, serta matriks tindak lanjut LHE 2024.
Fokus utama evaluasi tahun ini mencakup lima aspek. Pertama, perencanaan yang logis dan selaras dengan isu strategis seperti pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, program serta inovasi unggulan yang mencerminkan karakter daerah dan merespons isu utama. Ketiga, pengukuran kinerja yang akuntabel, ditunjukkan melalui capaian output dan outcome serta efisiensi penggunaan anggaran. Keempat, kualitas indikator kinerja yang berorientasi hasil dan memenuhi prinsip SMART-C. Kelima, pemanfaatan laporan kinerja serta hasil evaluasi internal secara optimal. Adm