BERITA TERKININASIONAL

MUI Ingatkan Jangan Beli Produk Pro-Israel untuk Hampers Ramadan

×

MUI Ingatkan Jangan Beli Produk Pro-Israel untuk Hampers Ramadan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hampers ramadan. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar masyarakat Indonesia tetap kritis dan berhati-hati dalam memilih produk untuk dijadikan hampers Ramadan maupun Lebaran. Utamanya, masyarakat diminta tetap menghindari produk yang terafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan Israel.

Imbauan ini dilatarbelakangi dari keberadaan hampers jelang Ramadan maupun Lebaran yang kini diproduksi pula oleh produsen-produsen pro-Israel. Hampers pada umumnya adalah bingkisan yang umumnya ditemukan pada perayaan hari-hari besar, termasuk Hari Raya Idul Fitri.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan, hampers yang dibeli adalah produk yang halal serta tidak memiliki afiliasi langsung maupun tidak langsung dengan Israel.

Baca Juga :  PT Vale Komitmen Dukung Keberlanjutan Melalui Program PPM di IGP Morowali

“Ya, pilih produk yang halal. Serta produk dari produsen yang tidak mendukung pada tindakan pidana dan kemaksiatan seperti tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel dan yang terafiliasi,” kata Kiai Ni’am kepada detikHikmah, Rabu (28/2/2024).

Imbauan ini juga merujuk pada fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI sebelumnya yakni, Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini ditetapkan pada 8 November 2023 lalu.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Menang Telak di Provinsi Digawangi Andap Budhi, Basis Suara Terbanyak di Kolaka

Kiai Ni’am menyebut, tindakan mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. Sebaliknya, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Sebab itu, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam memilih produk yang bebas afiliasi dengan Israel.

Adapun bunyi lengkap fatwa MUI tentang produk Israel adalah sebagai berikut:

Memutuskan
Menetapkan: Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama: Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. Adm
Baca Juga :  Tim SAR Evakuasi Jenazah Lelaki Hilang Saat Berburu Kepiting di Pulau Balu Mubar

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x