BERITA TERKININASIONAL

Mulai Oktober Pedagang Kaki Lima-UMKM Wajib Bersertifikat Halal

×

Mulai Oktober Pedagang Kaki Lima-UMKM Wajib Bersertifikat Halal

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pengusaha makanan-minuman termasuk UMKM dan pedagang kaki lima wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Siti Aminah menuturkan ketentuan itu juga berlaku untuk pelaku usaha makanan-minuman hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.

Baca Juga :  Rekrutmen CPNS Januari 2024, Fresh Graduate Jadi Prioritas

“Semua pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan minuman,” ucap Siti, Kamis (1/2).

Supaya kewajiban itu tidak memberatkan pelaku usaha, Siti menyebut pihaknya membuka program sertifikasi halal gratis atau SEHATI.

Selain itu, para pelaku usaha melakukan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) yang didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Baca Juga :  Kepala DLH Sultra Andi Makkawaru Fix Jadi Pj Bupati Kolaka, Dilantik Senin

Siti menuturkan semua biaya gratis karena ditanggung oleh negara.

“Sertifikat halal gratis (SEHATI) ditanggung APBN, APBD, CSR, Bank dan yang lainnya,” ucapnya.

Untuk mendaftar, pelaku usaha bisa mengakses layanan ‘Sihalal’ melalui link bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id. Adm

Sumber : cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x