LAJUR.CO, KENDARI – Nyali pelajar asal Kota Kendari berinisial JB ini terbilang besar. Ia nekat menjadi pengedar barang haram jenis sabu-sabu di sebuah kompleks perumahan di Kota Kendari.
JB yang masih berusia 16 tahun akhirnya diciduk oleh aparat polisi pada Kamis 15 Juli 2021 sekitar pukul 00.10 Wita.
Saat ditangkap dini hari di Kompleks Perumahan Mahkota Hijau Kecamatan Poasia Kota Kendari, polisi menemukan barang bukti berupa 17 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 15,01 gram.
“Barang bukti non narkoba yaitu 1 unit Handphone merk VivoY12 warna biru, 20 sachet kosong ukuran 3×5, 1 unit timbangan digital, 1 kemasan indomie, 1 lembar kantong plastik hitam, 1 lembar isolasi bening, 1 unit motor Mio M3,” jelas Kasubbid PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan pers, Kamis (15/7/2021).
Penangkapan bocah ingusan itu berasal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika. JB diketahui sering melakukan penempelan narkotika jenis sabu di Kompleks Perumahan Mahkota Hijau.
Dari informasi itulah, Kamis 15 Juli 2021 sekitar pukul 00.10 Wita polisi bergerak menciduk tersangka.
“Tim melakukan upaya paksa penangkapan, sesaat setelah tersangka melakukan penempelan narkotika jenis sabu di kompleks perumahan,” jelas Dolfi.
Dari hasil penggeledahan itulah, polisi mendapati sabu yang disimpan disimpan di dalam dasbor sepeda motor milik pelaku.
Tim kemudian membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut. atas perbuatannya, pelaku bakal diganjar pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adm