BERITA TERKININASIONAL

NIK Jadi Pengganti NPWP, Masyarakat Tak Perlu Daftar ke Kantor Pajak

×

NIK Jadi Pengganti NPWP, Masyarakat Tak Perlu Daftar ke Kantor Pajak

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat sehingga tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan ini karena integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan,” ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7).

Baca Juga :  Cara Cek Kualitas Udara Hari Ini di HP via Aplikasi AirVisual

Suryo mengatakan sudah ada 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Artinya, orang-orang tersebut sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

Baca Juga :  Program Magang Kemenkeu Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” kata dia.

Ia menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x