LAJUR.CO, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan rekening dormant di perbankan. Ini dilakukan setelah pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sempat diprotes masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae enggan mengomentari langkah yang telah dilakukan PPATK tersebut.
Namun yang jelas, OJK akan segera mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh perbankan agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.
“Dalam waktu dekat OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening di bank untuk memperjelas hak dan kewajiban bank dan nasabah, termasuk mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh bank,” ujar Dian, Minggu (3/8/2025).
Meski dia tidak membeberkan lebih lanjut perubahan aturan yang akan dilakukan, namun Dian memastikan ini sebagai salah satu upaya OJK memelihara stabilitas, integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Ini juga sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan inklusi keuangan dengan mendorong kepemilikan rekening bank untuk seluruh masyarakat Indonesia.
“Dengan ketentuan baru ini diharapkan akan menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan dan keuangan sehingga bank dapat berfungsi lebih baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ucapnya.
Sebagai informasi, pengaturan rekening dormant selama ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.
Dalam Pasal 6 ayat 6 POJK tersebut, status tabungan dasar (basic saving account) dapat diubah menjadi rekening dormant jika rekening tidak ada saldo tabunganya dan atau tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut. Transaksi tidak termasuk pengkreditan tabungan karena bunga atau bagi hasil.
Namun, dalam aturan itu pula OJK menyerahkan ketentuan atau prosedur tindak lanjut untuk rekening dormant kepada masing-masing bank. Dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.
Sebelumnya, PPATK mengumumkan penghentian sementara transaksi rekening dormant agar rekening tersebut tidak disalahgunakan untuk kejahatan tindak pidana di sektor keuangan mulai dari pencucian uang, transaksi narkoba, korupsi, hingga judi online.
Kendati begitu, PPATK memastikan dana di rekening dormant tetap aman dan tidak ada pengurangan saldo sama sekali. Rekening yang telah diblokir juga bisa diaktifkan kembali setelah nasabah mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam keterangan resminya, PPATK menyebut langkah pemblokiran rekening dormant ini dilakukan bukan tanpa alasan karena telah melalui proses analisis selama 5 tahun terakhir.
Selama proses tersebut, PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui pemilik rekening, telah menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Berdasarkan catatan PPATK, sebanyak lebih dari 140.000 rekening dormant yang tidak aktif hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428,61 miliar.
“Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant,” tulis PPATK dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu. Adm
Sumber : Kompas.com