LAJUR.CO, KENDARI – Maraknya investasi ilegal di berbagai daerah menjadi perhatian serius otoritas keuangan. Modus penipuan terus berkembang. Mulai dari kedok trading kripto hingga penggunaan aplikasi digital yang tampak meyakinkan. Namun, pola dasarnya disebut tetap sama.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bismi Maulana Nugraha, memaparkan sejumlah ciri umum investasi ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat.
Ciri paling mencolok menurut Bismi Maulana, adalah janji keuntungan tinggi dan stabil tanpa penjelasan risiko yang seimbang. Padahal dalam prinsip investasi, semakin tinggi imbal hasil, semakin besar pula potensi risikonya.

“Jangan mudah tergiur tawaran keuntungan besar yang tidak masuk akal,” imbau Bismi Maulana kepada masyarakat.
Entitas investasi ilegal umumnya tidak memiliki izin resmi dari OJK. Legalitas ini menjadi syarat mutlak bagi lembaga yang menghimpun dana masyarakat. Sebab pelaku kerap mencatut nama perusahaan besar atau entitas luar negeri untuk membangun kepercayaan calon investor.
Lanjut Bismi Maulana, OJK Sultra juga menemukan bahwa banyak investasi ilegal menggunakan skema member get member atau sistem berantai. Dalam pola ini, anggota lama memperoleh keuntungan dari setoran anggota baru. Struktur organisasi biasanya berlapis, dengan istilah “leader” di tiap tingkatan.
“Polanya mirip skema ponzi / piramida, atau multilevel marketing karena memang ada member get member,” jelasnya.
Skema lain yang kerap digunakan adalah mengarahkan korban membeli aset tertentu seperti kripto melalui platform resmi. Dana tersebut lalu dipindahkan ke dompet digital milik pengelola. Korban dijanjikan keuntungan dari aktivitas trading harian melalui aplikasi khusus.
Tak hanya itu, OJK juga mengingatkan modus lanjutan berupa permintaan setoran tambahan dengan alasan pencairan dana, biaya administrasi, atau peningkatan level keanggotaan. Permintaan dana tambahan seperti ini disebut sebagai indikasi kuat praktik ilegal.
“Permintaan dana tambahan sebagai syarat pencairan
merupakan indikasi kuat investasi ilegal yang hanya akan memperbesar kerugian,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, OJK Sultra mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin usaha melalui kanal resmi OJK sebelum berinvestasi. Red





