LAJUR.CO, KONUT – Puskemas Wanggudu Raya dan BPJS Kendari akhirnya memberikan klarifikasi soal kendala rujukan pengobatan pasien atas nama Nurkaya asal warga Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara saat melakukan pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Kendari akibat penyakit maag kronis. Pihak Puskesmas Wanggudu raya dan BPJS kesehatan Kabupaten Konawe Utara mengklaim jika keterangan yang di sampaikan pasien tersebut pada media sultrademo.co sebelumnya adalah karena kesalapahaman belaka.
Berdasarkan keterangan informasi yang di himpun tim sultrademo.co, kedua instansi tersebut membenarkan bahwa pasien atas nama Nurkaya itu merupakan pasien rawat kontrol yang diketahui telah memiliki surat rujukan yang berlaku 3 bulan yang terdaftar secara online, namun sebelumnya pihak rumah sakit telah berupaya untuk memastikan apakah nomor rujukan itu masih berlaku atau tidak saat hendak pasien mengambil rujukan untuk berobat di RS Jiwa Kendari namun terkendala pada jaringan hingga pada ahirnya pihak rumah sakit memberikan surat rujukan secara manual
Kepala BPJS Cabang Kendari Ivan Ravian membeberkan kronologis kejadian yang dialami pasien Nurkaya. Kejadian tersebut bermula pada tanggal 5 April 2022 saat pasien atas nama Nurkaya berobat ke RS Jiwa Kendari dengan membawa rujukan manual dari Puskesmas Wanggudu Raya.
Diketahui pasien sebelumnya telah berobat dengan diagnosa penyakit yang sama sehingga statusnya adalah pasien kontrol. Untuk pasien kontrol dengan rujukan berulang biasanya masih dapat menggunakan nomor rujukan online sebelumnya, sehingga cukup di buatkan surat keterangan dari RS untuk pengobatan berikutnya karena masa berlaku rujukan selama 3 bulan.
Selain itu, Pada saat pasien mengambil rujukan (manual) di Puskesmas Wanggudu Raya, pihak Puskesmas terkendala jaringan yang tidak stabil sehingga tidak dapat melakukan pengecekan riwayat pelayanan terhadap pasien.
“Pada saat di rumah sakit ternyata nomor rujukan online sebelumnya sudah tidak dapat digunakan karena telah lewat dari 3 bulan,” beber Ivan, Kamis (06/04/2022).
Lebih Lanjut di katakan bahwa pihak rumah sakit telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencoba membantu pasien dengan menghubungi petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan Cabang Kendari dan pihak admin puskesmas untuk dibantu proses pembuatan rujukan onlinenya.
“Petugas PIPP pada kesempatan pertama langsung menghubungi Staf Penjaminan Manfaat Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Konawe Utara agar dibantu pembuatan rujukan onlinenya, begitupun dengan pasien telah meminta kepada Staf Penjaminan Manfaat Kabupaten Konawe Utara. Namun Staf Penjaminan Manfaat Kabupaten Konawe Utara sementara dalam perjalanan dari Kendari ke Kabupaten Konawe Utara (Kegiatan Dinas) dengan menggunakan motor sehingga baru mengetahui ada pesan Whatsapp yang masuk pada Pukul 12.30 Wita dan langsung mengkonfirmasi pada pasien ketika melihat pesan tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya pasien pada saat itu juga telah dibantu oleh Pihak Rumah Sakit untuk dapat dilayani sementara karena domisili pasien yang jauh dari Kota Kendari sambil menunggu nomor rujukan online dari puskesmas.
Permasalahan terjadi pada saat pasien hendak mengambil obat yang diresepkan, karena SEP belum terbit sehingga pasien diminta membayar jaminan obat, dalam hal ini pasien merasa diberlakukan umum.
Terahir, Ivan mengaskan bahwa Kemudahan pelayanan di Fasilitas Kesehatan merupakan komitmen BPJS Kesehatan terhadap peserta Program JKN.
“Adapun permasalahan yang dialami oleh Ibu Nurkaya telah kami tindaklanjuti melalui komunikasi dengan keluarga pasien, Puskesmas dan Rumah Sakit Jiwa pada Rabu, 6 April 2022. Untuk pengobatan pasien atas nama Nurkaya setelah rujukan onlinnya diterbitkan telah dijamin oleh Program JKN.”
“Pihak RS Jiwa telah di konfirmasi akan mengembalikan biaya obat pasien Nurkaya setelah nomor rujukan online sudah diterbitkan dan sudah diinformasikan ke bagian administrasi Rumah Sakit Jiwa Kendari. Sehingga saat ini pasien telah ter-cover Program JKN,” tutupnya.
Sementara itu, Harmin Selaku pimpinan Puskesmas Wanggudu Raya Juga Menambahkan jika kartu KIS Pasien masih tetap berlaku dan masih akan mendapatkan pelayanan sepeti sebelumnya. Harmin juga mengklaim jika proses pemberian rujukan yang sifatnya manual itu bukan karna tak berdasar dia mengatakan bahwa hal itu terjadi karena tekendala pada jaringan.
Selain itu tekait persoalan pasien yang dikabarkan telah membeli obat seharga Rp 500 ribu sebagaimana resep yang diberikan pihak Puskesmas Wanggudu Raya itu karena pasien membeli obat tersebut pada klinik lain bukan di dalam rumah sakit jiwa sehingga pasien harus mendapat pelayanan umum.
“Pasien belinya obat itu di tempat lain di klinik luar, bukan di dalam rumah sakit jiwa itu. Mungkin saja resep obat itu masih ada di dalam rumah sakit hanya karna tertutup saja kliniknya karna di sana tutupnya jam 12,” pungkasnya. Adm