LAJUR.CO, KENDARI – Bank Indonesia batal meluncurkan Payment ID serentak dengan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.
Payment ID merupakan suatu sistem pembayaran digital di Indonesia yang dibuat oleh Bank Indonesia.
Seluruh aktivitas transaksi keuangan setiap orang akan tercatat dalam sistem ini karena menggunakan kode unik, terdiri dari sembilan kombinasi huruf dan angka yang akan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Batalnya Payment ID dirilis bersamaan dengan hari ulang tahun Indonesia ini karena sistem dinilai belum cukup mumpuni untuk diluncurkan dalam waktu dekat.
Dicky Kartikoyono selaku Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI menjelaskan bahwa sistem transaksi Payment ID masih dalam tahap uji coba.
Lingkungan uji coba atau sandbox merupakan tahap pengujian yang umum dipakai dalam pengembangan teknologi, perangkat lunak, maupun aturan baru sebelum diresmikan ke publik.
Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tanggal rilis payment ID.
Berdasarkan penjelasan Dicky, sistem Payment ID dibuat untuk mendukung rencana pemerintah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) non-tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September 2025.
Namun, tekait aturan dan peran sistem untuk bansos ini masih menunggu pernyataan resmi.
BI bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan demi mengantisispasi masalah yang mungkin muncul atau masalah keamanan pada sistem pembayaran.
Dapat dipastikan bahwa keamanan data pribadi pada Payment ID ini akan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Itu backbone bisnis kepercayaan, bisnis perbankan. Bahkan sekarang sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi, privacy itu dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai persetujuan pemiliknya ini kami jaga betul,” jelasnya dikutip dari Bola.
Fungsi Payment ID
Bank Indonesia telah melakukan kajian bahwa Payment ID ini berfungsi sebagai pelengkap analisis sektor keinginan sektor keuangan termasuk proses penyaluran kredit.
Sistem ini bukan pengganti layanan SLIK yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kode yang terintegrasi dengan NIK ini bertujuan untuk menggabungkan informasi keuangan dari rekening bank hingga akun dompet digital (e-wallet).
Dalam penggunaannya, lembaga keuangan tetap memerlukan persetujuan dari pemilik data sebelum profil keuangan tersebut dapat diakses. Adm
Sumber : Bantentv.com