BERITA TERKINICOVID-19NASIONAL

PCR Syarat Naik Pesawat, Demokrat Minta Turunkan Harga Tes

×

PCR Syarat Naik Pesawat, Demokrat Minta Turunkan Harga Tes

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Irwan mendesak pemerintah menurunkan harga atau biaya pelaksanaan tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 setelah menjadi syarat naik pesawat selama pelaksanaan PPKM terbaru mulai 19 Oktober lalu.

“Jika pemerintah tidak mampu menanggung biaya PCR mereka yang mau menggunakan pesawat maka tentu harga PCR ini harus bisa diturunkan ke harga yang terjangkau oleh seluruh pengguna transportasi udara,” kata Irwan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/10).

Irwan menilai pemerintah seharusnya bisa membiaya tes PCR yang dibebankan kepada penumpang pesawat udara selama ini. Menurutnya, pemerintah jangan lagi membebani masyarakat yang sudah sulit akibat pandemi Covid-19 ini.

“Saya sejak awal sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya,” ujarnya.

Wasekjen DPP Partai Demokrat itu mengatakan pemerintah kini berkontribusi besar menambah derita rakyat dengan mewajibkan tes PCR terhadap penumpang pesawat. Ia pun meminta pemerintah memberikan solusi bijaksana terkait aturan tersebut.

“Di tengah pandemi justru pemerintah berkontribusi besar menambah derita rakyat dengan mewajibkan PCR bagi penumpang pesawat tanpa menanggung biaya PCR-nya atau menurunkan harga menjadi terjangkau,” katanya.

Baca Juga :  Kapolri-Dewan Pers Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menurunkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp495 ribu dari sebelumnya Rp900 ribu beberapa waktu lalu. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi RT-PCR.

Sementara itu, biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan paling tinggi Rp525.000. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan PPKM awal pekan ini, pemerintah mewajibkan penumpang pesawat untuk penerbangan dari satu atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimimal dosis pertama dan surat keterangan dan surat keterangan hasil negatif covid test RT-PCR

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini juga berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3.

Hal ini berarti daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4 dan 3 juga wajib menunjukkan tes RT-PCR. Sementara, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 wajib menunjukkan tes RT-PCR.

“Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (22/10).

Sumber : CNNIndonesia.com

Baca Juga :  Tindak Kriminal di Kendari Turun, Mandonga Catatkan Kasus Pidana Terbanyak
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x