LAJUR.CO, KENDARI – Warga Jalan Laute, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari melakukan tangkap tangan terhadap seorang pelajar salah satu sekolah negeri di Kota Kendari berinisial HMS (16). Nasib pelajar kelas 2 SMA ini apes dialami usai keluar dari rumah pacarnya sekitar pukul 02.30 WITA, Jumat (7/6/2024).
Pergerakan HMS dibekuk warga setempat usai melakukan persetubuhan dengan perempuan berinisial CY (14). Remaja perempuan ini merupakan kekasih HMS dan tengah bersekolah di salah satu SMP swasta di Kendari.
“Telah terjadi persetubuhan terhadap anak di Jalan Laute, dimana korbannya bernama CY, kelas 3 SMP di Kendari,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Kedua remaja itu diketahui berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Lelaki HMS kemudian mendatangi langsung CY ke rumahnya dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Usai perbuatan tak senonoh itu dilakukan, HMS kemudian meninggalkan rumah pacarnya melalui pintu belakang.
“Usai menyetubuhi korban, pelaku keluar rumah melalui pintu belakang namun warga sudah menunggui dan kemudian mengamankan pelaku,” jelas AKP Fitrayadi.
Akibat persetubuhan tersebut, HMS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara gegara melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Red