LAJUR.CO, KENDARI – Industri kuliner baik makanan maupun minuman di Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin berkembang, terutama di kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehalalan pun menjadi pertanyaan ketika berbagai produk kuliner berseliweran di gerai-gerai yang ada di lingkungan sekitar.
Tidak hanya makanan dan minuman, sejumlah produk lain seperti obat, kosmetik, produk kimiawi , produk biologi dan barang gunaan juga diatur untuk memiliki sertifikat halal sebelum diedarkan dan dikonsumsi. Salah satu peraturan yang mengatur jenis produk wajib bersertifikat halal ialah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021.
Merespon kebutuhan para pelaku bisnis, Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sultra menggelar pelatihan sertifikasi halal. Sebagai upaya mendukung UMKM agar dapat memperoleh sertifikasi halal secara efisien, pelatihan dengan skema self-declare (deklarasi mandiri) menjadi langkah strategis bagi kelangsungan usaha terkait.
Program pelatihan ini akan memberikan pengetahuan tentang cara mendaftar dan memenuhi persyaratan halal secara mandiri tanpa perlu proses yang rumit dan biaya tinggi. Dikutip dari laman instagram KPwBI Sultra, pemberian fasilitasi pelatihan akan dilaksanakan selama dua hari, yakni mulai tanggal 26-27 Februari 2025.
BI Sultra bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM terkait proses pengajuan sertifikasi halal. Para pegiat usaha dapat mendaftarkan diri sebagai peserta melalui tautan bit.ly/AkselerasiHalal-UMKSultra2025 mulai tanggal 16-20 Februari 2025.
Kemudian para pendaftar terlebih dahulu mengikuti proses kurasi dan seleksi sebelum dinyatakan sebagai peserta. Tahapan ini akan berlangsung mulai 21 hingga 23 Februari 2025. Pendaftar harus berdomisili di Sultra dan menunjukkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Usaha yang didaftarkan dalam pelatihan ini harus dipastikan telah beroperasi minimum satu tahun.
Jika dinyatakan lolos, maka para peserta akan diarahkan menyimak informasi umum soal kegiatan dimaksud melalui forum technical meeting pada 24 Februari 2025. Selanjutnya, para peserta yang telah memenuhi syarat tersebut secara langsung menjadi bagian dalam program akselerasi sertifikasi halal di Sultra.
Kehadiran pelatihan ini memberi kesempatan bagi pelaku UMKM di industri makanan agar dapat lebih memahami bagaimana pemenuhan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH, serta manfaatnya bagi pasar, terutama dalam meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal dan memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas, dengan tetap menjaga kualitas dan keamanan produk mereka.
Melalui metode self-declare, pelaku UMKM dapat lebih mandiri dalam proses sertifikasi, sambil tetap mematuhi peraturan dan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Red