BERITA TERKININASIONAL

Pelat Nomor Hilang Satu, Dilarang Bikin Baru Sembarangan

×

Pelat Nomor Hilang Satu, Dilarang Bikin Baru Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Beberapa pengendara motor mungkin pernah atau sedang mengalami situasi pelat nomor hilang.

Kasus ini memang bisa saja terjadi, misalnya karena kecelakaan cukup parah dan membuat pelat copot.

Sudah bisa dipahami jika semua kendaraan wajib memiliki 2 pelat nomor di bagian depan dan belakang. Agar tidak menyalahi aturan, tentunya pelat yang hilang harus segera diganti.

Akan tetapi, nampaknya masyarakat belum mengetahui aturan rindi terkait hal ini. Ternyata, pembuatan pelat nomor tidak boleh dilakukan di tempat asal, seperti bengkel-bengkel ketok pinggir jalan.

Baca Juga :  Wakili Jokowi, Menhan Prabowo Subianto Bareng Menpora Dito Resmikan Puncak Haornas 2023

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, pembuatan pelat nomor hanya boleh dilakukan oleh pihak Samsat.

“Yang bisa bikin pelat nomor cuma Samsat, enggak boleh di bengkel kaki lima,” ucapnya
Mukmim menjelaskan, ada beberapa kode identifikasi khusus pada pelat nomor resmi buatan Samsat, yang standar prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan Polri.

Baca Juga :  Keluhan Seller di Kendari Usai Terbit Larangan Menjual di Tiktok Shop

Jadi apabila pengendara kehilangan satu pelat nomor, langkah yang seharusnya dilakukan adalah mendatangi Samsat untuk meminta pelat baru.

“Nanti akan dibuatkan lagi (pelat nomor baru) sepasang, memang sudah ada undang-undangnya juga. Bikinnya sekitar 2 jam, enggak lama,” ujar Mukmin.

Dasar hukum yang dimaksud Mukmin adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Baca Juga :  Dua Nelayan Sempat Hilang di Perairan Karang Kapota Dievakuasi ke Wanci Dalam Keadaan Selamat

Pada PP tersebut, dipaparkan jika biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah Rp 100.000 untuk mobil dan Rp 60.000 untuk motor. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x