LAJUR.CO, KENDARI — Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mengambil langkah tegas dalam mengawal kebijakan nasional terkait penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP).
Melalui surat edaran yang ditetapkan pada 15 Oktober 2025 di Tirawuta, Pemkab Koltim menginstruksikan agar seluruh pelaku usaha penggilingan dan pembeli gabah mematuhi harga maksimal Rp6.500 per kilogram untuk GKP.
Dalam surat edaran tersebut, tiga poin utama ditegaskan harga pembelian gabah kering panen (GKP) di tingkat petani tidak boleh lebih dari Rp6.500/kg. Aturan ini wajib ditaati oleh setiap pelaku usaha penggilingan wajib dalam setiap transaksi.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Plt Bupati Koltim, Yosep Sahaka, saat melakukan wawancara di Kantor Bulog Sultra, Kamis (16/10/2025). Yosep menyebut surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh stakeholder yang terkait dalam penanganan gabah di Bumi Sorume.
“Surat edaran ini menekankan agar pengusaha penggilingan dan tengkulak tidak membeli gabah di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp6.500 per kilogram,” ujar Yosep Sahaka.
Edaran penetapan harga GKP, lanjut Yosep menjadi bagian dari upaya mengawal kebijakan nasional demi menjaga stabilitas harga dan melindungi petani.
Sehingga dalam pengawasan pelaksanaannya, Yosep Sahaka melibatkan berbagai unsur termasuk TNI, Polri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, kepala desa hingga lurah.
“Kami sangat tekankan, apabila ada pengusaha penggilingan yang melanggar surat edaran ini, maka izin usahanya akan kami cabut,” tegasnya.
Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Bulog dan pemerintah daerah sebagai langkah pencegahan praktik spekulatif yang merugikan petani. Bersama jajarannya, Pemda Koltim memastikan distribusi gabah tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Yosep Sahaka mengimbau seluruh pihak di Koltim untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat demi keberhasilan program ketahanan pangan nasional. Red