LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut juga mengatakan sampai Rabu (2/6/2021) pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.
Adapun batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021. Kendati belum ada kepastian, Pemerintah Indonesia terus melakukan persiapan.
Namun, masih ada beberapa hal yang belum bisa sepenuhnya difinalisasi, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan down-payment dan penyiapan dokumen perjalanan.
Kemudian penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik, dan sebagainya.
“Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari pemerintah Arab Saudi,” ucapnya.
“Demikian pula halnya dengan penyiapan layanan akomodasi konsumsi dan transportasi darat jemaah haji di Arab,” kata Yaqut. Adm
Sumber : Kompas.com