BERITA TERKINIHEADLINE

Pemerintah Segera Luncurkan Program Pensiun Wajib Baru, Pelengkap BPJS

×

Pemerintah Segera Luncurkan Program Pensiun Wajib Baru, Pelengkap BPJS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Pemerintah segera meluncurkan program pensiun wajib baru bagi pekerja, selain BPJS Ketenagakerjaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ini adalah amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut aturan soal program pensiun wajib anyar itu tertuang dalam pasal 189 ayat 4 beleid tersebut.

Ia kemudian mengutip pernyataan International Labour Organization (ILO) bahwa manfaat dana pensiun adalah 40 persen dari penghasilan terakhir penerima kerja. Sedangkan di Indonesia masih jauh dari ketentuan tersebut, yakni cuma 20 persen sampai 22 persen dari gaji terakhir.

Baca Juga :  Aksi Busur di Jembatan Teluk Kendari; Korban Sementara Nyantai Saat Diserang Pelaku

“Oleh karena itu, ditingkatkan dan di dalam amanah pasal 189 (UU PPSK) itu ada program pensiun tambahan yang bersifat wajib. Sekarang sedang disusun rancangan peraturan pemerintah (RPP)-nya, di mana itu akan ditetapkan penghasilan berapa yang akan dikenakan dana pensiun tambahan,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 yang disiarkan di YouTube OJK, Selasa (20/2).

Ia menjelaskan selama ini manfaat pensiun bagi pekerja dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan PT Asabri mengelola dapen TNI/Polri dan PT Taspen bertugas menjaga uang pensiun aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga :  Kronologi Perempuan di Kendari Disasar Peluru Polisi Saat Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Sesuai mandat UU PPSK, kehadiran program pensiun wajib baru itu harus dilaksanakan atau dikelola secara kompetitif. Ogi menyebut sudah ada pembicaraan siapa yang akan mengelola dana pensiun itu, apakah BPJS Ketenagakerjaan atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)/Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang selama ini menjalankan program pensiunan secara sukarela.

“Kelihatan arahnya itu diserahkan kepada DPPK dan DPLK. Jadi, kalau BPJS Ketenagakerjaan itu fokusnya ke asuransi wajib tertentu yang sifatnya jaminan sosial,” ungkap Ogi.

“Wajib di BPJS itu jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun. Itu yang targetnya sekarang 8,7 persen, nanti ditingkatkan sampai 15 persen. Itu kira-kira nanti manfaat pensiun yang diterima itu 40 persen dari penghasilan terakhir,” tambahnya.

Baca Juga :  Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

OJK menegaskan ada empat pp utama yang harus dikeluarkan pemerintah untuk menindaklanjuti amanah UU PPSK terkait dana pensiun ini. Mulai dari pp terkait asuransi wajib, program penjaminan polis, harmonisasi program pensiun, dan pp pengelolaan asset liability program pensiun khususnya untuk cut loss.

“Empat pp itu harus keluar dalam waktu setahun. Nanti, di 12 Januari 2025 itu akan keluar pp-nya dan kemudian OJK akan tindak lanjuti dengan ketentuan turunannya yang diperlukan untuk implementasinya,” tutup Ogi. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x