BERITA TERKININASIONAL

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur

×

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah menetapkan Hari Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tanggal merah sebagai bagian dari perayaan HUT RI 17 Agustus.

Wamensesneg Juri Ardiantoro menyebut libur pada H+1 HUT ke-80 RI agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan.

“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).

Baca Juga :  Buruan Daftar ! PT Vale Buka Lowongan Kerja Bagi Warga Kolaka Untuk Lima Posisi Strategis

Juri berharap libur pada 18 agustus itu akan diisi oleh perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme bangsa.

Juri tidak tegas menjelaskan apakah libur tanggal 18 Agustus 2025 bagian dari libur nasional atau cuti bersama.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Hal tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Adm

Baca Juga :  Bantuan Pendidikan untuk Siswa SMA Masih Bisa Diakses, Ini Caranya

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x