BERITA TERKINIEKOBISNASIONAL

Pemerintah Tetapkan LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku Nasional Mulai 2026

×

Pemerintah Tetapkan LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku Nasional Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
Gas LPG 3 Kg

LAJUR.CO, JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan kebijakan LPG 3 kilogram satu harga secara nasional mulai tahun 2026. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, yang menegaskan bahwa harga gas subsidi tersebut akan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat, bukan oleh daerah.

“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menghadirkan keadilan bagi masyarakat di seluruh pelosok tanah air, khususnya mereka yang tergolong kurang mampu. Pemerintah ingin memastikan bahwa akses terhadap energi bersubsidi dapat dinikmati secara merata.

Baca Juga :  Pemuda Asal Sulawesi Tenggara Ciptakan Search Engine 'Google' Karya Anak Bangsa

Namun, Yuliot mengakui bahwa pengawasan di tingkat pengecer masih menjadi tantangan, sehingga pemerintah tengah menyiapkan sistem pengawasan yang lebih efektif. Ia mencontohkan penerapan BBM satu harga yang diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dan menyebutkan bahwa model serupa bisa diterapkan untuk LPG.

“Jadi, di lapangan itu jangan sampai sasaran yang kami inginkan, masyarakat mendapatkan keadilan, harga yang baik, itu justru tidak terimplementasikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bank Sultra Minta AMSI Kawal dan Jadi Kontrol Sosial Bagi Industri Jasa Keuangan

Disiapkan Lewat Revisi Perpres
Kebijakan ini sebelumnya juga disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR pada Rabu (2/7). Ia menyebut, penerapan LPG satu harga akan didukung oleh revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Perpres 104/2007 mengatur penyediaan, distribusi, dan penetapan harga LPG 3 kg secara umum.

Perpres 38/2019 mengatur hal serupa khusus untuk nelayan dan petani sasaran.

Selain itu, pemerintah juga menyadari masih ada wilayah yang belum terlayani oleh distribusi LPG dan masih mengandalkan minyak tanah. Menanggapi hal itu, Yuliot mengatakan pemerintah sedang menyusun regulasi lanjutan agar masyarakat di daerah tersebut juga bisa beralih ke LPG.

Baca Juga :  Keseruan World Book Day BI Sultra: Bedah Buku You Do You Bareng Fellexandro Ruby

Menghapus Disparitas Harga
Kebijakan satu harga LPG 3 kg ini diharapkan mampu menghapus disparitas harga antar daerah, memperluas akses energi bersih, dan memperkuat fondasi keadilan sosial di sektor energi.

Pemerintah menargetkan seluruh mekanisme teknis dapat rampung sebelum kebijakan ini efektif berlaku pada 2026. Adm

Sumber : Liputan6.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x