LAJUR.CO, KENDARI – Larangan konvoi motor, alkohol, dan keramaian berlebih resmi berlaku di Kolaka Utara (Kolut) menjelang momen malam Tahun Baru 2026. Larangan tersebut masuk dalam salah satu poin Surat Edaran Nomor 100/802/2025 diteken oleh Bupati Kolut Nur Rahman Umar, Selasa (30/12/2025).
Dalam surat resmi tersebut, Bupati Nur Rahman meminta seluruh masyarakat rayakan pergantian tahun secara sederhana demi jaga keamanan dan ketertiban umum.
Ia menekankan perayaan tahun baru harus hindari kemewahan berlebih dan potensi gangguan keamanan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kolaka Utara agar merayakan malam pergantian tahun secara sederhana, tetap menjaga ketertiban umum, tidak melakukan konvoi kendaraan, tidak mengonsumsi minuman beralkohol, serta menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Bupati Nur Rahman Umar.
Surat edaran juga berisi ajakan masyarakat waspadai potensi kejahatan dan bencana. Rekan duet H Jumarding itu tekankan pentingnya jaga kerukunan antarwarga, terutama bagi yang beribadah.
Nur Rahman Umar minta sinergi aparatur Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait agar situasi tetap kondusif di tengah momen pergantian tahun.
“Sinergi seluruh unsur sangat diperlukan agar malam pergantian tahun dapat berjalan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.
Camat, lurah, dan kepala desa diminta menyampaikan maklumat bupati yang tertuang dalam surat edaran ke seluruh warga di wilayah masing-masing agar masyarakat bisa melaksanakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana. Adm



