BERITA TERKINIHEADLINE

Pemkot Kendari Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

×

Pemkot Kendari Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memperlakukan kebijakan ketat penggunaan aset kendaraan dinas menyambut momen Idulfitri. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang kendaraan dinas (Randis) atau dilarang keras menggunakan mudik mobil merah untuk keperluan mudik Lebaran 2025.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman mengatakan randis hanya boleh dipakai untuk berdinas di dalam Kota Kendari.

Baca Juga :  Cara Cari Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg Terdekat

“Yang namanya kendaraan dinas dipakai untuk berdinas, kalau mudik silakan pakai kendaraan pribadi,” ucap Sudirman, Senin (17/3/2025).

Ia menegaskan, jika ASN melanggar aturan akan dikenakan sangsi yang berlaku. Menurutnya, mobil dinas merupakan fasilitas pemerintah yang digunakan untuk kepentingan kota, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

“Iya nanti kami berikan sanksi yang berlaku,” tutur Sudirman.

Baca Juga :  Koltim Ramadhan Eco Festival 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Promosi  UMKM

Terkait mekanisme pengawasan, Pemkot Kendari akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik. Sudirman memastikan aturan larang penggunaan mobil dinas diberlakukan umum untuk seluruh ASN tanpa terkecuali. Adm

Laporan : Ika Astuti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x