LAJUR.CO, KENDARI — Pemerintah Provinsi Sultra resmi memperkuat sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi dasar hukum pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan berbasis masyarakat di wilayah pesisir.
Pergub 21/2025 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan itu mengatur sejumlah poin penting. Di antaranya mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran oleh masyarakat, pembentukan kelompok pengawas berbasis komunitas, pola koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta aparat penegak hukum di laut, hingga skema pembinaan dan penguatan kapasitas masyarakat pesisir.
Selain itu, regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai penyiapan kelembagaan Satgas Pengawasan tingkat provinsi, yang berfungsi mengintegrasikan laporan masyarakat, melakukan verifikasi awal, serta mempercepat tindak lanjut bersama instansi terkait.

Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio, menegaskan bahwa tantangan pengelolaan perikanan skala kecil, penurunan hasil tangkapan nelayan, hingga degradasi ekosistem pesisir membutuhkan pendekatan kolaboratif.
“Pergub ini memperjelas mekanisme keterlibatan masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan warga pesisir di lapangan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi turut melibatkan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal PSDKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Direktur Kebijakan Rare Indonesia, Ray Chandra Purnama, menilai kehadiran Pergub 21/2025 sebagai langkah strategis dalam mempertegas legitimasi masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan kawasan pesisir.
Selama lebih dari tujuh tahun, Rare mendampingi 33 kawasan pesisir di Sultra melalui program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) yang mencakup hampir 340 ribu hektare perairan. Pada 2025, masyarakat dampingan tercatat melaksanakan 217 patroli swadaya dan mengidentifikasi 93 dugaan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
Pemprov Sultra berharap pembentukan Satgas Pengawasan berbasis masyarakat ini tidak hanya memperkuat sistem kontrol di lapangan, tetapi juga mendorong tata kelola perikanan yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan di wilayah pesisir Bumi Anoa.
Laporan: Ika Astuti





