BERITA TERKINIHEADLINE

Pemprov Sultra – Rare Indonesia Siapkan Satgas Gaet Nelayan Awasi Pesisir, Pergub 21/2025 Jadi Payung Hukum

×

Pemprov Sultra – Rare Indonesia Siapkan Satgas Gaet Nelayan Awasi Pesisir, Pergub 21/2025 Jadi Payung Hukum

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI — Pemerintah Provinsi Sultra resmi memperkuat sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi dasar hukum pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan berbasis masyarakat di wilayah pesisir.

Pergub 21/2025 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan itu mengatur sejumlah poin penting. Di antaranya mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran oleh masyarakat, pembentukan kelompok pengawas berbasis komunitas, pola koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta aparat penegak hukum di laut, hingga skema pembinaan dan penguatan kapasitas masyarakat pesisir.

Baca Juga :  Cegah Anemia Sejak Remaja, Ini Bekal Gizi yang Perlu Dipahami

Selain itu, regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai penyiapan kelembagaan Satgas Pengawasan tingkat provinsi, yang berfungsi mengintegrasikan laporan masyarakat, melakukan verifikasi awal, serta mempercepat tindak lanjut bersama instansi terkait.

Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio, menegaskan bahwa tantangan pengelolaan perikanan skala kecil, penurunan hasil tangkapan nelayan, hingga degradasi ekosistem pesisir membutuhkan pendekatan kolaboratif.

“Pergub ini memperjelas mekanisme keterlibatan masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan warga pesisir di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Resmi Gandeng BSSN, Tanda Tangan Elektronik dan SRIKANDI Dikebut Mulai 2026

Kegiatan sosialisasi turut melibatkan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal PSDKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Direktur Kebijakan Rare Indonesia, Ray Chandra Purnama, menilai kehadiran Pergub 21/2025 sebagai langkah strategis dalam mempertegas legitimasi masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan kawasan pesisir.

Selama lebih dari tujuh tahun, Rare mendampingi 33 kawasan pesisir di Sultra melalui program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) yang mencakup hampir 340 ribu hektare perairan. Pada 2025, masyarakat dampingan tercatat melaksanakan 217 patroli swadaya dan mengidentifikasi 93 dugaan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

Baca Juga :  Penjualan Meningkat Dua Kali Lipat, Pedagang Kelapa di Pasar Anduonohu Kantongi Rp3,6 Juta Jelang Ramadan

Pemprov Sultra berharap pembentukan Satgas Pengawasan berbasis masyarakat ini tidak hanya memperkuat sistem kontrol di lapangan, tetapi juga mendorong tata kelola perikanan yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan di wilayah pesisir Bumi Anoa.

Laporan: Ika Astuti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x