LAJUR.CO, KENDARI – Tengah asyik nongkrong, seorang pria tiba-tiba dikeroyok orang tak dikenal (OTK) di Jalan Malaka kawasan RSUD Abunawas Kendari Sabtu, (23/7/2022).
Pria Ed bersama lima rekannya dianiaya menggunakan sebilah parang. Namun rekan Ed berhasil melarikan diri.
Sementara Ed mengalami luka robek bagian kepala dan lengan serta jari sebelah kanan. Ed sempat terlibat adu mulut dengan pelaku sebelum dikeroyok.
Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit KamSat Intelkam Polresta Kendari langsung bergerak cepat usai mendapat laporan insiden berdarah itu.
Pelaku inisial JA (20) diketahui juga seorang residivis pada kasus kekerasan serupa yang melanggar pasar 170 KUHP dan 338 KUHP.
“Pelaku ini seorang residivis. Dini hari tadi Buser77 berhasil menangkapnya di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga,” ungkap Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Sabtu (23/7/2022).
Motif JA nekat menganiaya korban lantaran tersulut emosi ingin membalas dendam setelah pernah dibuat babak belur oleh Ed.
Kepada polisi, JA mengaku membuang senjata tajam yang dipakai menghajar korban berupa parang untuk menghilangkan barang bukti.
“Pelaku telah membuang parang miliknya yang digunakan menyayat tubuh korbannya,” lanjut AKP Fitrayadi.
Kini JA diboyong ke Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku bakal diganjar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan. Red