BERITA TERKINI

Pemuda ini Diciduk di Konut Gegara Tiduri Gadis di Bawah Umur

×

Pemuda ini Diciduk di Konut Gegara Tiduri Gadis di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pemuda di Kendari diamankan polisi karena dilaporkan telah melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur.

Pemuda LY (26) diciduk Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Senin (8/8/2022).

Gadis belia inisial NB (17) diduga memiliki hubungan asmara dengan LY. Hubungan keduanya diketahui oleh orang tua NB saat gadis tersebut tidak pulang ke rumahnya pada malam Minggu (31/7/2022) lalu.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Kos Tobuha

NB bersama LY ternyata menghabiskan malam minggu mereka di sebuah hotel yang berada di Kota Kendari.

“Berdasarkan keterangan orang tuanya, malam sebelum kejadian NB ini minta uang dan izin pergi membeli pulsa. Sampai jam 7 pagi dia belum pulang. Makanya orang tuanya mencari hingga ke rumah pacarnya di THR,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Senin (8/8/2022).

Kedua orang tua gadis itu mencari informasi sebanyak mungkin. Terakhir, anak mereka dijemput di rumah pacarnya di THR dan mengaku telah melakukan persetubuhan.

Baca Juga :  New Toyota Calya Resmi Mengaspal di Sultra

Ibu korban kemudian langsung mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan kejadian yang dialami anak perempuannya.

Sedang LY mengaku kepada polisi bahwa ia telah berulang kali melakukan hal serupa.

“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban lebih dari sekali di Hotel M yang terletak di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” tambah AKP Fitrayadi.

Pelaku LY kini mendekam di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusilanya.

Baca Juga :  Viral Video Gubernur Ali Mazi Hambur-Hambur Uang Merah di HUT Kabupaten Butur

LY melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Sehingga dirinya terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliyar. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x