EKOBISNASIONAL

Pencairan Subsidi Gaji Tahap 3 Mundur, Bagaimana dengan Tahap Selanjutnya?

×

Pencairan Subsidi Gaji Tahap 3 Mundur, Bagaimana dengan Tahap Selanjutnya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 tahap 3 untuk 3,5 juta orang karyawan dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta diundur menjadi Senin (14/9/2020).

Sebelumnya, pemerintah menargetkan pencairan kepada para pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan itu dilakukan pada Jumat (11/2/2020).

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (12/9/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku jadwal pencairan mundur lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600.000.

Molornya penyaluran subsidi gaji ini juga disebabkan data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak dibandingkan gelombang 1 dan 2.

“Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek),” jelas Ida dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga :  Begini Tanda Busi Motor Harus Diganti

Lalu, bagaimana dengan nasib pencairan subsidi gaji tahap selanjutnya?

Deputi Direktur Humas dan Antar lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan pihaknya kini tengah memproses data pekerja yang calon penerima subsidi gaji tahap 4.

Rencananya, kata dia, data tersebut akan diserahkan ke Kemnaker pada pekan depan.

“Rencana pekan depan (data) tahap ke-4 diserahkan ke Kemnaker,” kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

Terkait jumlah penerima subsidi gaji tahap 4, Utoh belum dapat memastikannya. Sebab, keputusan tersebut juga akan bergantung pada proses pengecekan di Kemnaker.

Perlu diketahui, proses pengajuan calon penerima manfaat subsidi gaji yang memenuhi kriteria dilakukan melalui perusahaan atau tempat karyawan bekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Ulang Tahun Ke-61 Presiden Joko Widodo, Ini Profil dan Perjalanan Hidupnya

Setelah data divalidasi BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya diserahkan kepada Kemnaker untuk dilakukan pengecekan ulang.

Jika dinyatakan lolos, penyaluran dana dilakukan secara langsung kepada masing-masing penerima melalui transfer ke nomor rekening yang bersangkutan.

Pengumpulan rekening

Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk subsidi gaji dengan total penerima adalah 15,7 juta orang pekerja, tepatnya 15.725.232 orang.

Setiap penerima manfaat BSU akan mendapatkan uang sebesar Rp 600.000 tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Besaran ini akan disalurkan melalui dua kali transfer atau Rp 1,2 juta setiap kali transfer.

Baca Juga :  Melihat Ragam Produk Olahan Porang di Pameran Misi Dagang & Investasi Jatim-Sultra

Berdasarkan data Kemnaker, bantuan subsidi gaji telah diserahkan dalam dua tahapan, berikut rinciannya:

• Tahap 1: 2,5 juta (24 Agustus)
• Tahap 2: 3 juta (1 September)

Sementara itu, menurut data BPJS Ketenagakerjaan hingga 3 September 2020, sebanyak 14,2 juta nomor rekening telah terkumpul dan 11,3 juta di antaranya telah tervalidasi.

Adapun, waktu pengumpulan nomor rekening pegawai oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang, dari 31 Agustus 2020 menjadi 15 September 2020.

“BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020,” ujar Utoh. Adm

Sumber : kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x