LAJUR.CO, KENDARI – Kinerja penerimaan pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga triwulan III-2025 mengalami kontraksi cukup dalam. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra, Iman Widhiyanto, mengungkapkan, penurunan penerimaan pajak diantaranya disebabkan belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang di sejumlah wilayah serta turunnya permintaan ekspor aspal Buton di pasar global.
“Sebagian RKAB tambang belum turun sehingga kegiatan pertambangan belum bisa dijalankan. Selain itu, permintaan aspal Buton menurun dan harga nikel berfluktuasi. Kondisi ini berdampak langsung pada penerimaan pajak di Sultra,” ujar Iman melalui keterangan pers diterima Lajur.co, Selasa (28/10/2025).
Hingga 30 September 2025, kata dia, realisasi penerimaan perpajakan di Sultra tercatat Rp2,38 triliun. Nominal itu terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2,20 triliun dan kepabeanan Rp185,76 miliar. Secara tahunan, penerimaan pajak terkontraksi 7,11 persen, dengan penurunan terbesar pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 41,42 persen dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 36,13 persen.

Iman menjelaskan, selain faktor pertambangan, kebijakan sistem Coretax juga ikut memengaruhi penurunan penerimaan daerah. “Dengan adanya sistem Coretax, Wajib Pajak cabang ditarik menjadi Wajib Pajak pusat. Di sisi lain, terdapat restitusi pajak yang cukup besar, sehingga turut menekan penerimaan,” jelasnya.
Meski sektor pajak melemah, kinerja kepabeanan dan cukai di Sultra justru meningkat signifikan. Hingga akhir September 2025, penerimaan kepabeanan tumbuh 43,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Pertumbuhan kepabeanan didorong oleh importasi gula dari Brasil oleh PT Prima Alam Gemilang di Kabupaten Bombana,” kata Iman.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru melampaui target. Hingga akhir September 2025, PNBP mencapai Rp743,77 miliar atau 107,44 persen dari target. “PNBP lainnya tumbuh 13,56 persen, meskipun pendapatan Badan Layanan Umum sedikit turun,” ujar Iman.
Secara keseluruhan, pendapatan negara di Sultra hingga September 2025 mencapai Rp3,13 triliun, atau 57,61 persen dari target APBN, dengan kontraksi 2,09 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Iman menegaskan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah agar realisasi penerimaan pajak kembali optimal pada triwulan berikutnya. Adm




