LAJUR.CO, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis sabu di sebuah hotel Kota Kendari, Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 02.10 Wita.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh melalui rilis pers mengatakan, upaya paksa penangkapan pengedar Narkotika ini berlangsung di dalam kamar No. 22 Lantai 2 Hotel MZ Kecamatan Kadia.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang berinisial AR (39) berperan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu yang akan melakukan transaksi dengan seseorang yang telah berada di TKP,” ungkapnya.
Pada saat penggeledahan, kata Dolfi polisi mengamankan d 3 (tiga) sachet diduga Narkotika jenis sabu. Berikut 1 (satu) sachet kosong dan barang bukti 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya
Modus operandinya, tersangka berperan sebagai kurir. Ia menjadi pemain tunggal dengan mengedarkan sendiri barang haram langsung ke konsumen.
“Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. CR2