LAJUR.CO, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari menangkap pemuda yang diduga pengedar sabu saat tengah berada di sebuah kamar hotel di Kendari.
Pemuda GL (25) digerebek di salah satu hotel di Jalan Pasar Baruga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Rabu (7/9/2022).
Kasi Humas Polresta Kendari AKP Abdul Maing. K mengatakan GL memiliki sebanyak 7,15 gram sabu saat dilakukan penangkapan.
“GL ditangkap dengan barang bukti 7,15 gram narkotika jenis sabu,” ujar AKP Abdul Maing K saat press release, Selasa (13/9/2022).
Berikut sejumlah barang bukti berupa empat lembar sachet bening kosong, dua klip sachet bening, satu lembar aluminium foil, dan satu buah handphone merk Vivo.
Warga Desa Ambaipua Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu diimingi uang satu juta rupiah jika berhasil mengedarkan 10 gram sabu.
Berdasarkan pengakuannya, sambung AKP Abdul Maing, tersangka sudah dua kali memperoleh paket sabu dari lelaki inisial KN di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Paket tersebut gagal diedarkan GL akibat keburu ketahuan polisi. Kini ia bakal dijerat hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Akibat mengedarkan barang terlarang, dirinya melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Red