BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Pengusaha Beras di Kendari Tipu Konsumen: Timbangan SPHP Susut Sekilo, Harga Lampaui HET

×

Pengusaha Beras di Kendari Tipu Konsumen: Timbangan SPHP Susut Sekilo, Harga Lampaui HET

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Dua pengusaha beras di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kedapatan menipu konsumen dengan cara mengemas ulang beras lokal ke dalam karung bekas beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) berkapasitas 5 kg, namun hanya diisi 4 kg. Selain itu, harga jualnya jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Para pelaku diketahui memasarkan beras lokal produksi pabrik penggilingan padi menggunakan kemasan SPHP, dan menjualnya seharga Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung setara dengan Rp16.000 per kg. Padahal, HET beras SPHP ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg.

Baca Juga :  Nelayan Asal Kota Kendari Ditemukan Meninggal Usai Tenggelam di Perairan Tanjung Tiram Konsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan konsumen oleh dua penguaaha beras di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025). Konferensi dipimpin Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., serta Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing.

Dua pelaku berinisial LJN dan LJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit timbangan beras, dan satu unit mesin penjahit karung.

Baca Juga :  9 Buah yang Bagus untuk Otak Anak, Bikin Si Kecil Cerdas dan Sehat

Modus operandi pelaku adalah mengemas ulang beras lokal ke dalam karung SPHP dengan berat yang tidak sesuai, sehingga menipu konsumen dan melanggar ketentuan perdagangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen.

Baca Juga :  100 Persen Tuntas! Perbaikan Jalan Pramuka yang Rusak Parah Kelar, Brigjen Katamso OTW Mulus

“Ini tindakan yang sangat merugikan masyarakat karena barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan standar berat, isi bersih, dan mutu sebagaimana tertera pada label. Kami akan terus mengawasi dan menindak praktik-praktik serupa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP untuk mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa, demi menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x