BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Penunggak Kartu BPJS Kesehatan di Sultra Kini Dapat Keringanan, Berikut Infonya !

×

Penunggak Kartu BPJS Kesehatan di Sultra Kini Dapat Keringanan, Berikut Infonya !

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Sebagai akibat dari adanya Pandemi wabah Corona virus atau Covid-19 yang melanda indonesia sejak awal tahun 2020, membuat keuangan masyarakat menjadi terganggu. Daya beli masyarakat menurun, bahkan sebagian tidak lagi membayarkan iuran JKN-KIS nya (khususnya untuk peserta PBPU / peserta mandiri).

Untuk membantu masyarakat di masa Pandemi Covid-19 ini, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Relaksasi Iuran sejak bulan Juli 2020 yang ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri yang sudah menunggak di atas 6 bulan dan ingin mengaktifkan kartunya.

“Program Relaksasi Iuran ini diberikan untuk membantu masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu kepesertaan JKN-KIS nya. Program ini ditujukan untuk peserta yang mempunyai tunggakan lebih dari 6 bulan,” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Alfian, Jumat (11/09/2020).

Baca Juga :  Daftar BPJS Kesehatan secara Online Hanya Melalui HP

Dikatakan Alfian, untuk mengaktifkan kartu JKN-KIS, peserta cukup membayarkan tunggakan iurannya sebanyak 6 bulan ditambah dengan iura bulan berjalan, dan sisa tunggakan dapat dicicil sampai dengan tahun 2021. Sebagai ilustrasi, si A mempunyai tunggakan 15 Bulan. Si A mengikuti Program Relaksasi Iuran dan membayar tunggakan untuk 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan. Untuk sisa tunggakan si A, yaitu 9 bulan, dapat dicicil kemudian sampai dengan Tahun 2021.

Baca Juga :  Simak, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

“Peserta JKN-KIS cukup membayarkan tunggakan iuran untuk 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan, maka kartu JKN-KIS nya akan aktif dan dapat langsung digunakan, namun untuk sisa tunggakan tetap dibayarkan dengan cara mencicil sampai dengan bulan Desember tahun 2021,” terang Alfian.

Dijelaskan, terdapat perbedaan pembayaran untuk yang mengikuti Program ini dengan yang tidak. Jika mengikuti Program ini maka peserta cukup membayar iuran untuk 6 bulan dan sisanya dicicil, namun bagi yang tidak mengikuti Program ini maka peserta harus melunasi seluruh tunggakannya jika ingin mengaktifkan kartu JKN-KISnya.

Ia menambahkan bahwa batas waktu pendaftaran untuk mengikuti Program Relaksasi Iuran sampai dengan 31 Desember 2020. Setelah batas waktu tersebut maka tidak dapat lagi melakukan pendaftaran. Untuk itu, bagi peserta yang menginginkan adanya keringanan pembayaran iuran JKN-KIS agar segera melakukan pendaftaran.

Baca Juga :  Bisakah Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

“Bagi peserta yang ingin mendaftar Proram Relaksasi Iuran dapat dilakukan melakui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, atau langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Batas waktu pendaftaran untuk mengikuti Program ini hanya sampai dengan bulan Desember 2020,” tambahnya.

“Dengan adanya Program ini, BPJS Kesehatan berharap agar dapat meringankan beban Peserta dimasa pandemi Covid-19,” tutup Alfian. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x