LAJUR.CO, JAKARTA – Aturan terkait kekerasan dan perundungan dituangkan Kemendikbudristek dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Permendikbud terbaru terkait kekerasan ini juga dirangkum dalam Buku Saku Soal Sering Ditanya PPKSP. Harapannya, tiap siswa Indonesia bisa mendapat pendidikan dengan aman, nyaman, dan menyenangkan, sedangkan guru dan tenaga kependidikan bisa mendapat perlindungan dalam bekerja.
Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 mengatur tentang kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya. Apa perbedaannya?
Perbedaan Kekerasan dan Perundungan Menurut Permendikbud No 46 Tahun 2023
Berdasarkan definisinya dalam Permendikbudristek No 46 Tahun 2026, berikut perbedaan antara kekerasan dan perundungan:
Perundungan
Perundungan adalah setiap kekerasan fisik maupun kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. Frekuensi berulang pada perundungan adalah minimal lebih dari 1 kali.
Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah kekerasan dengan kontak fisik yang dilakukan oleh pelaku kepada korban, baik menggunakan atau tanpa menggunakan alat bantu.
Bentuk Kekerasan Fisik
Bentuk-bentuk kekerasan fisik menurut Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 yaitu:
1. Tawuran atau perkelahian massal
2. Penganiayaan
3. Perkelahian
4. Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku
5. Pembunuhan
6. Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi
seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.
Akibat kekerasan seksual dapat berupa penderitaan psikis maupun fisik, termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang, hingga hilangnya kesempatan melaksanakan pendidikan maupun pekerjaan dengan aman dan optimal.
Kebijakan yang Mengandung Kekerasan
Kebijakan yang mengandung kekerasan adalah kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala dinas pendidikan.
Pendidik dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023 ini meliputi tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain sesuai kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Adm
Sumber : Detik.com