LAJUR.CO, KENDARI – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah di Kota Kendari diamankan warga usai ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu. PNS berinisial IS (39) kemudian dibawa ke Kantor Polresta Kendari oleh Tim Opsnal Satreskoba, Sabtu (22/7/2023).
Hal itu diungkap Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka dalam rilis pers, Rabu (26/7). AKP Hamka menuturkan jika lelaki tersebut memperoleh sabu dari seorang pengedar inisial CP. IS dibekuk polisi saat berada di Lorong Mentora, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua.
“Awalnya PNS di Basarnas ini, IS diamankan warga karena ketahuan mengambil narkotika jenis sabu di Lorong Mentora, Kelurahan Mataiwoi. Setelah itu dilaporkan ke polisi. Tim Opsnal mengamankan pengonsumsi sabu ini dengan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Hamka.
Barang bukti yang ikut disita polisi diantaranya satu plastik bening berisi 0,42 gram sabu, satu potongan sedotan atau pipet serta satu buah handphone sebagai alat komunikasinya dengan pengedar.
Kepada polisi, IS mengaku baru pertama kali melakukan transaksi obat terlarang itu. Dirinya merogoh kocek sebesar Rp300 ribu hanya untuk satu paket sabu.
Paket yang telah diperjualbelikan itu, lanjut AKP Hamka ditempelkan pengedar di salah satu tempat sesuai kesepakatan. Kemudian pembeli mengambil tempelan tersebut untuk dikonsumsi. Namun, upaya IS untuk menikmati sensasi obat terlarang itu dihentikan warga sekitar.
Keberadaan CP kini masih dalam penyelidikan polisi. Sementara IS tengah berada di Satreskoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dirinya terancam kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hukuman ini ia terima akibat melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Red