BERITA TERKININASIONAL

Pertamina Uji Coba Pembatasan Beli Pertalite untuk Mobil 120 Liter Per Hari

×

Pertamina Uji Coba Pembatasan Beli Pertalite untuk Mobil 120 Liter Per Hari

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, JAKARTA – Pertamina memberlakukan uji coba pembatasan volume pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite dan Solar.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, khusus untuk Pertalite, pembelian oleh kendaraan roda empat dibatasi maksimal sebanyak 120 liter per hari.

Menurut dia, uji coba pembatasan volume pembelian Pertalite ini hanya bersifat sementara dan belum tertuang dalam ketentuan resmi.

“Itu sementara saja sebagai default di sistem. Di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur,” ujar Irto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Di sisi lain, khusus pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga :  Harga Pertalite Diperkirakan Naik Jadi Rp 10 ribu per Liter

“Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014,” ujarnya.

Pembelian Solar juga dibatasi
Bukan hanya Pertalite, pembatasan volume pembelian BBM subsidi untuk mesin diesel atau Solar juga diberlakuan.

Irto menyampaikan, aturan pembatasan pembelian Solar sudah lebih dulu ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Untuk Solar sudah ada ketentuan dari BPH Migas,” tutur Irto.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020, yakni:
1. Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat.
2. Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat.
3. Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Baca Juga :  Jamu Aksi Demonstrasi Mahasiswa, DPRD Sultra Sepakat Tolak Kenaikan Harga BBM

Skema pembatasan volume pembelian BBM subsidi
Diberitakan Kompas TV (13/9/2022), uji coba pembatasan volume pembelian ini sudah dilakukan sejak awal September 2022.

Adapun skemanya, setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun Solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya. Pencatatan nomor ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina.

Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem. Bagi kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali.

“Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu,” ujar Irto kepada Kompas TV (12/9/2022).

Baca Juga :  Kapolres Kendari Safari Jumat

Pembatasan pembelian menurut kriteria kendaraan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Adji mengungkapkan, pemerintah belum merealisasikan rencana pembatasan BBM subsidi menurut kriteria kendaraan.

Bahkan, kemungkinan besar pembatasan sesuai kriteria tersebut tidak akan diterapkan tahun ini.

Pasalnya menurut Tutuka, pemerintah memikirkan kondisi masyarakat yang baru saja mengalami kenaikan harga BBM.

Kendati demikian, pihaknya terus mengkaji kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi yang rencananya akan termuat dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

“Kami belum menentukan karena ini harus hati-hati sekali. Itu karena harganya sudah naik, terus dibatasi, saya kira kita harus kaji dulu,” ujar dia, seperti dilansir Kompas.com (12/9/2022). Adm

Sumber Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x