BERITA TERKININASIONAL

Perubahan Aturan 3 Jalur Masuk PTN untuk Seleksi Tahun 2023

×

Perubahan Aturan 3 Jalur Masuk PTN untuk Seleksi Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan perubahan tiga jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai 2023.

Ketiga jalur tersebut adalah seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menuturkan, perubahan ini bertujuan agar siswa, orang tua, dan guru bisa terlibat langsung dalam proses seleksi.

“Perlu ada perubahan lebih inklusif, agar meminimalisir diskriminasi dari mereka yang ekonominya mampu, dengan yang tidak memiliki kemampuan ekonomi,” ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Perubahan aturan seleksi masuk PTN 2023 ini tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.

Seleksi nasional berdasarkan prestasi
Seleksi nasional berdasarkan prestasi atau yang saat ini disebut sebagai Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN), meliputi prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik.

Baca Juga :  Tilang Elektronik di Kendari Berlaku September ini, Polisi Pasang CCTV 16 Titik

Seleksi ini dilakukan berdasarkan dua komponen perhitungan atau penilaian, yakni:
1. Rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian
2. Nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, atau prestasi, paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Komposisi komponen pertama dan kedua tersebut diatur kembali oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen.

Seleksi nasional berdasarkan tes
Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) atau seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer.

Jalur ini fokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan calon mahasiswa baru.

Sehingga menurut Nadiem, tidak ada lagi tes mata pelajaran berupa Saintek dan Soshum seperti SBMPTN selama ini.

Baca Juga :  Ramai soal Penipuan BI Fast Aplikasi BRImo di Media Sosial, Ini Kata BRI

“Tidak ada lagi tes mata pelajaran,” ujar Nadiem.

Untuk itu, merujuk pada Pasal 6 ayat (2) Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022, seleksi nasional berdasarkan tes terdiri dari:
1. Tes potensi konigtif
2. Penalaran matematika
3. Literasi dalam bahasa Indonesia
4. Literasi dalam bahasa Inggris.

Seleksi nasional ini dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan.

Adapun setiap calon mahasiswa, dapat mengikuti paling banyak dua kali seleksi nasional berdasarkan tes.

PTN juga dapat menambahkan portofolio sebagai persyaratan program studi seni dan olahraga, atau syarat lain untuk program studi yang membutuhkan keterampilan spesifik.

Seleksi mandiri
Seleksi secara mandiri oleh masing-masing PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan tidak boleh untuk tujuan komersial.

Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN harus mengumumkan tata cara seleksi yang setidaknya memuat:

Baca Juga :  Revisi UU ITE Dinilai Belum Cantumkan Prinsip Non-diskriminasi

1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi
2. Metode penilaian calon mahasiswa, terdiri atas:
– Tes secara mandiri
– Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi
– Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes
– Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa.

Setelah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN kemudian mengumumkan kepada calon mahasiswa atau masyarakat terkait:
1. umlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi
2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Adapun jika calon mahasiswa mendapati bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, dapat melaporkannya melalui kanal pelaporan whistleblowing system
Inspektorat Jenderal Kementerian. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x